Surat Rakyat untuk Presiden Prabowo Subianto

Avatar

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Sulbar – Serikat Petani Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan laporan terkait permasalahan serius yang sedang terjadi di wilayah pasangkayu yaitu adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.

Berikut Surat Terbuka Serikat Petani Pasangkayu.

—————————————————————–

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal : PELAPORAN DAN PERMOHONAN AUDIENSI

Tentang : MAFIA TANAH DAN KONFLIK AGRARIA serta DUGAAN PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN.

Kepada yang terhormat
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto

Dengan hormat,
Kami, Serikat Petani Pasangkayu, dari Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan ini menyampaikan laporan terkait permasalahan serius yang sedang terjadi di wilayah kami, yaitu adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan perkembangan zaman, peningkatan jumlah penduduk, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, kami merasa perlu untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Bapak Presiden yang terhormat, sebagai pemimpin negara yang lahir dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang mengancam kesejahteraan sosial masyarakat.

BACA JUGA :  Ini Dia Sosok Cewek Cantik yang Viral di Acara Pawai Bungurasih August Carnival

Sejak beberapa tahun terakhir, kami menemukan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan penguasaan lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu.

Kami ingin menginformasikan bahwa korporasi yang kami maksud, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, diduga kuat telah melampaui batas HGU yang telah diberikan. Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini. Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku.

BACA JUGA :  Duga Oknum Anggota DPR RI Dapil Madura Jadi Mafia Proyek PUPR Di Madura, IKMM Kembali Aksi Desak KPK Bongkar!

Oleh karena itu, kami dengan hormat memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain :

1. Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.
2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.

Atau dengan sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan Wartawan Saat Liputan Di IBIZA Club, H. Husnin : Jangan Sampai Cabut Laporan Dan Proses Para Pelaku

Dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena itu kami dari SERIKAT PETANI PASANGKAYU selain melaporkan masalah serius ini. Kami juga memohon Audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

PASANGKAYU, 10 DESEMBER 2024

Hormat kami,
Ketua Serikat Petani Pasangkayu

DEDI

●Anak Bangsa
●Rakyat
●Pelapor

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis di Madura
Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Warga Bulangan Barat Layangkan Surat Laporan
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Kadaluarsa dan Non Eksekutorial
Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) Kritik Revisi UU BUMN: Praktik Rangkap Gaji Pejabat, Rakyat Merana
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Miko : Masuk Akpol Tidak Dipungut Biaya, Fitriana Itu Maling Teriak Maling, Dialah sesungguhnya Yang Gelapkan Uang 1,6 M
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha
Polri Buru Dalang dan Pendana Kerusuhan Akhir Agustus, Ratusan Tersangka Sudah Diamankan!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:03

Dear Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis di Madura

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:38

Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Warga Bulangan Barat Layangkan Surat Laporan

Senin, 29 September 2025 - 04:17

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Kadaluarsa dan Non Eksekutorial

Sabtu, 27 September 2025 - 10:15

Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) Kritik Revisi UU BUMN: Praktik Rangkap Gaji Pejabat, Rakyat Merana

Jumat, 26 September 2025 - 05:49

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru