Orasi dan Bakar BAN, Massa Aksi Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon Herman Deru-Cik Ujang atas Dugaan Lakukan Politik Uang

Avatar

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Jakarta – Ribuan massa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi atau AMPD mengepung gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), pada Senin (9/12/2024).

Mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut Bawaslu selamatkan Demokrasi di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 yang dinilai penuh dengan politik uang.

Menurut koordinator lapangan AMPD, Januar Eka Nugraha menyatakan Pilkada Sumsel tercederai oleh dugaan politik uang dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang diduga dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja, Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang harus mendapat tindakan tegas Bawaslu,” kata Eka, sapaan akrabnya, di depan Bawaslu.

BACA JUGA :  Tersangka D dalam Perkara Dugaan Tipikor APBDesa Tanjung Sari Ditahan Jaksa

Tidak hanya itu, Eka menyebut dugaan politisasi sembako juga dilakukan oleh pasangan Herman Deru-Cik Ujang, yang mengarah pada dugaan menyogok rakyat untuk memilih.

“Jangan sogok rakyat hanya karena haus kekuasaan, berkontestasi dalam Pilkada harusnya fair, jual gagasan, tidak boleh ada sogok-menyogok. Herman Deru dan Cik Ujang tidak pantas memimpin Sumsel yang ditengerai melakukan politik uang dalam Pilkada,”jelasnya.

Dugaan tersebut diperkuat dengan :

1. Terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh gakumdu kota Lubuk linggau pada tanggal 24,25 dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon HDCU

BACA JUGA :  Gawat'!"Diduga Dibekingi Oknum APH, Aktifitas Penampungan CPO di Kota Dumai

2. Ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU digudang kantor Nasdem Sumatera Selatan Oleh Bawaslu Provinsi pada kamis 21 November 2024.

Selanjutnya, Bawaslu diminta memberikan sanksi tegas terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang yang diduga melakukan politik uang dan politisasi sembako di Pilkada Sumsel.

“Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi Diskualifikasi terhadap Herman Deru-Cik Ujang. Jangan sampai Sumsel dipimpin oleh orang-orang yang suka menyogok rakyat,” jelas Eka.

“Dugaan tindakan money politic dan politisasi sembako Herman Deru-Cik Ujang ini jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Maka atas dasar itu seharusnya Bawaslu sudah memberikan tindakan tegas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tagih Janji KPK, Mahasiswa Jawa Timur Demo Desak Adhy Karyono Diproses Hukum

Sementara itu, orator lain mengatakan bahwa bukti pelanggaran Pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, masyarakat menunggu tindakan tegas Bawaslu RI.

“Bukti berupa video dan foto sudah diserahkan. Tinggal menunggu ketegasan Bawaslu RI perintahkan Bawaslu Sumsel untuk diskualifikasi paslon Herman Deru-Cik Ujang,” tegas pemuda asal Sumsel yang dikonfirmasi bernama Aqil Maulidan.

Aksi Demonstrasi yang berujung bakar ban di depan gedung Bawaslu disebut sebagai bentuk protes keras terhadap politik uang dan upaya selamatkan demokrasi di bumi Sriwijaya.

“Lawan politik uang dan politisasi sembako. Bawaslu harus diskualifikasi Herman Deru-Cik Ujang. Api semangat kami akan terus membara jika demokrasi diacak-acak. Selamatkan demokrasi,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Pegadaian Syariah Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Korban akan Menambah Gugatan
Terduga Mafia Tanah Erwin Bebek, Hancurkan Pondok Warga Pemilik Tanah di Kerangan Labuan Bajo
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan
Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Jaka Jatim Tuntut KPK Khofifah Dijadikan Tersangka dan Tiga OPD Pemprov. Jatim Segera Diperiksa
Sambut Hari Anti Korupsi se Dunia, Jaka Jatim akan Kepung KPK Soal 17 Tersangka Kasus Dana Hibah yang Belum Ditahan 
Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak
Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran
Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 19:50

PT Pegadaian Syariah Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Korban akan Menambah Gugatan

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:46

Terduga Mafia Tanah Erwin Bebek, Hancurkan Pondok Warga Pemilik Tanah di Kerangan Labuan Bajo

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:12

Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:35

Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Jaka Jatim Tuntut KPK Khofifah Dijadikan Tersangka dan Tiga OPD Pemprov. Jatim Segera Diperiksa

Senin, 8 Desember 2025 - 07:02

Sambut Hari Anti Korupsi se Dunia, Jaka Jatim akan Kepung KPK Soal 17 Tersangka Kasus Dana Hibah yang Belum Ditahan 

Berita Terbaru

Quotes

Dua Satu

Selasa, 16 Des 2025 - 22:02

Sosial

Ironi Kemajuan Teknologi dan Alam yang Semakin Rusak

Selasa, 16 Des 2025 - 20:45