Jatim Aktual, Pamekasan – Menyikapi viralnya video dan pemberitaan terkait aksi dua pemuda yang membagikan amplop dengan stiker paslon yang saat ini sudah dalam penanganan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab. Pamekasan, Ketua Tim Hukum Kharisma, Wahyudi mulai menanggapi melalui media.
“Kami selaku tim hukum Kharisma menyatakan dugaan terkait adanya keterlibatan tim paslon dalam dugaan money politik yang selama ini beredar tidak tepat. Bahkan mengarah pada pembentukan opini publik yang penuh asumsi tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sebab ada beberapa fakta yang tidak diungkap secara rijit dan komperhensif di setiap pemberitaan dan klarifikasi pihak bawaslu selama ini.” Ungkap Wahyudi kepada sejumlah wartawan
Oleh sebab itu menurut Yudik pihak tim paslon mengajak segenap masyarakat menilai sesuatu atau peristiwa secara komperhensif dan sesuai fakta dalam berikan konklusi, terlebih untuk para jurnalis atau media. Sebab setiap kata harus ada data dan sesuai fakta yang terkonfirmasi secara baik dan berimbang sesuai KEJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, soal adanya, stiker yang identikkan dengan tim paslon, ini makin membuat kabur fakta di lapangan. Sebab setelah tim hukum melakukan kajian ternyata stiker yang beredar lama tersebut, berbeda dengan desain stiker resmi tim pemenangan yang sudah didaftarkan ke KPU sebelumnya. Sehingga tentu ketidak sesuaian ini harus juga jadi kajian mendalam, mengapa bisa ada di area pertemuan keluarga itu.
Soalnya ada foto yang menghadirkan salah satu paslon di acara itu, perlu diketahui setelah adanya kajian internal, kami menemukan adanya generalisir peristiwa hukum. Padahal acara yang digelar itu memuat dua sesi pertemuan.
Salah satu paslon yang hadir itu tiba setelah acara pertemuan keluarga di desa bujur timur itu selesai dan sudah ada sebagian besar keluarga yang pulang. Jadi meski dengan tempat yang sama kejadian itu tidak terjadi di waktu yang sama pula tapi ada selisih waktu dan agenda yang berbeda.” Tegas Yudik.
Lebih lanjut Pihaknya menegaskan bahwa, Pertama terkait dengan adanya berita soal dugaan tim paslon bagi amplop itu, tak berdasar sebab saat momentum itu bukan paslon, bukan tim paslon bahkan bukan relawan paslon yang di sana. Bahkan, fakta dipelintir dari pertemuan keluarga besar yang biasa diisi dengan adanya doa bersama untuk sesepuh pantura diframming seolah merupakan pertemuan tim atau kampanye paslon. Karenanya dugaan menggunakan pasal 187 a ayat 1 yang merujuk pada pasal 73 ayat 4 UU Pemilu dan pilkada yang fokus pada dugaan peran setiap orang di luar paslon, tim paslon dan relawan paslon dugaannya.
Kedua adanya amplop itu murni merupakan inisiatif yang mengundang sanak famili sebagai ganti waktu yang dituangkan untuk silaturahmi keluarga dan bingkisan yang biasanya ada dalam setiap pertemuan warga pantura dari dulu.











