Pimpinan Aliansi Masyarakat Penjaga Alam, Dedi Lasadindi Bongkar Cara Kerja Oknum Mafia Tanah 

Avatar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sawit di luar HGU yang di kuasai Korporasi dan akhirnya di duduki masyarakat.

Sawit di luar HGU yang di kuasai Korporasi dan akhirnya di duduki masyarakat.

Jatim Aktual, Pasangkayu – Oknum Mafia Tanah masih banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia misalnya dalam konflik Agraria dan masalah kawasan hutan yang dirambah oknum yang melanggar Konstitusi. Khususnya kali ini kita akan mengupas oknum Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Petunjuk adanya Oknum Mafia Tanah di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat sangat jelas dan nampak ditemukan di Korporasi yang merambah kawasan hutan dan penyerobotan melebihi batas Hak Guna Usaha. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketegasan Perangakat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Salah seorang Tokoh dan Aktivis Masyarakat yang memimpin Aliansi Masyarakat Penjaga Alam, Dedi Lasadindi, mengatakan, Salah satu cara oknum mafia tanah bekerja adalah dengan merekayasa batas dan ukuran tanah serta melakukan Kolusi dengan oknum Pejabat. Hal ini sudah sangat jelas di temukan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Hanya saja belum ada Aparat penegak hukum yang berani menindaknya dan justru di duga oknum APH juga terlibat berkolusi dengan mafia tanah di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Simpan Sabu dalam Lipatan Tisu, Pria ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

” Semua di manipulasi oleh mafia tanah, Misalnya rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu sudah berbeda luasnya serta Peta Kerja di lapangan sudah berbeda dengan luas Hak Guna Usaha” terang Dedi

Aktivis inisiator PEOPLES LETTER ini menjelaskan lebih jauh terkait cara kerja oknum mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat setelah beberapa tahun terakhir melakukan investigasi dengan menggunakan basis data dan temuan lainnya serta jelas ditemukan Kejanggalan yang sangat signifikan antara data dan fakta lapangan.

BACA JUGA :  Waduh!!! Pekerjaan Tak Bertuan Di Desa Pagagan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan Labrak UU KIP

Di Kabupaten Pasangkayu,  Provinsi Sulawesi Barat konflik agraria terjadi sejak 1990 an sampai 2024 dan belum ada penyelesaian serius dari Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu. Bahkan ada korporasi mengatakan sementara mengurus HGU sebagai bentuk ketaatan terhadap Aturan, Padahal Tanaman seperti Kelapa sawit sudah lebih dari dua dekade tertanam. Dan Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu menganggap hal itu biasa-biasa saja. Buktinya tidak ada tindakan untuk menindak dan memberikan sanksi.

Banyak perusahaan Kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang terus berkonflik dengan masyarakat sekitar dan bahkan ada salah satu yang sampai di laporkan ke Parlemen Eropa. Ini sebenarnya harus menjadi pelajaran untuk pihak Korporasi agar bisa memperbaiki pelanggarannya misalnya dengan menyerahkan kepada masyarakat yang di kuasai di luar HGU dan yang berada di dalam HGU agar segera membangun Kebun Plasma untuk masyarakat sekitarnya.

BACA JUGA :  Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia Bela Roy Suryo Soal Kasus Menteri Agama

” Kami dari Organisasi dan Media mengutuk keras dengan adanya temuan serta keterangan yang menunjukkan adanya Mafia Tanah di Bumi Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kami minta Pemerintah Pusat melalui Lembaga Negara Terkait agar memeriksa dan menindak perusahaan yang melanggar Konstitusi. Yang melakukan Pelanggaran Kejahatan lingkungan dan melakukan Penyerobotan melebihi batas HGU serta yang sering Mengkriminalisasi para pejuang Lingkungan” tegas Dedi

Hingga berita ini di naikkan pihak media masih berupaya mengklarifikasi perihal persoalan oknum mafia tanah diatas kepada pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut bisa tuntas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pihak yang dimaksud yakni Bupati Pasangkayu, Kapolres atau pihak kementerian dan Mabes Polri.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”
“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”
Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”
Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini
“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”
Pasca Viralnya Kasus GBP yang Dihentikan, Kini Mencuat Dugaan Penipuan Rp.550 Juta Oleh Oknum Disperindag Pamekasan
Viral! Advokat Alfian Marsuto Soroti Oknum ASN Cekik Kurir di Sampang: Begini Aturan Jika ASN Lakukan Kekerasan
Mahasiswa Soroti Pungli dan Narkoba, Kapolres Pasuruan Kota Tegaskan Komitmen Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:06

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:29

“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:27

Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:44

Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02

“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”

Berita Terbaru