Pimpinan Aliansi Masyarakat Penjaga Alam, Dedi Lasadindi Bongkar Cara Kerja Oknum Mafia Tanah 

Avatar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sawit di luar HGU yang di kuasai Korporasi dan akhirnya di duduki masyarakat.

Sawit di luar HGU yang di kuasai Korporasi dan akhirnya di duduki masyarakat.

Jatim Aktual, Pasangkayu – Oknum Mafia Tanah masih banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia misalnya dalam konflik Agraria dan masalah kawasan hutan yang dirambah oknum yang melanggar Konstitusi. Khususnya kali ini kita akan mengupas oknum Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Petunjuk adanya Oknum Mafia Tanah di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat sangat jelas dan nampak ditemukan di Korporasi yang merambah kawasan hutan dan penyerobotan melebihi batas Hak Guna Usaha. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketegasan Perangakat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Salah seorang Tokoh dan Aktivis Masyarakat yang memimpin Aliansi Masyarakat Penjaga Alam, Dedi Lasadindi, mengatakan, Salah satu cara oknum mafia tanah bekerja adalah dengan merekayasa batas dan ukuran tanah serta melakukan Kolusi dengan oknum Pejabat. Hal ini sudah sangat jelas di temukan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Hanya saja belum ada Aparat penegak hukum yang berani menindaknya dan justru di duga oknum APH juga terlibat berkolusi dengan mafia tanah di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Demo Istana, Jatim Progress: Pak Jokowi Cabut Izin PT BSI yang Diduga Rusak Lingkungan

” Semua di manipulasi oleh mafia tanah, Misalnya rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu sudah berbeda luasnya serta Peta Kerja di lapangan sudah berbeda dengan luas Hak Guna Usaha” terang Dedi

Aktivis inisiator PEOPLES LETTER ini menjelaskan lebih jauh terkait cara kerja oknum mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat setelah beberapa tahun terakhir melakukan investigasi dengan menggunakan basis data dan temuan lainnya serta jelas ditemukan Kejanggalan yang sangat signifikan antara data dan fakta lapangan.

BACA JUGA :  Surat Rakyat untuk Presiden Prabowo Subianto

Di Kabupaten Pasangkayu,  Provinsi Sulawesi Barat konflik agraria terjadi sejak 1990 an sampai 2024 dan belum ada penyelesaian serius dari Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu. Bahkan ada korporasi mengatakan sementara mengurus HGU sebagai bentuk ketaatan terhadap Aturan, Padahal Tanaman seperti Kelapa sawit sudah lebih dari dua dekade tertanam. Dan Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu menganggap hal itu biasa-biasa saja. Buktinya tidak ada tindakan untuk menindak dan memberikan sanksi.

Banyak perusahaan Kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang terus berkonflik dengan masyarakat sekitar dan bahkan ada salah satu yang sampai di laporkan ke Parlemen Eropa. Ini sebenarnya harus menjadi pelajaran untuk pihak Korporasi agar bisa memperbaiki pelanggarannya misalnya dengan menyerahkan kepada masyarakat yang di kuasai di luar HGU dan yang berada di dalam HGU agar segera membangun Kebun Plasma untuk masyarakat sekitarnya.

BACA JUGA :  Waduh! 60 Pokams Bermasalah di Desa Larlar, Mungkinkah Desa ini Jadi Tempat Penimbunan Hibah Bermasalah Oleh Oknum Korlap?

” Kami dari Organisasi dan Media mengutuk keras dengan adanya temuan serta keterangan yang menunjukkan adanya Mafia Tanah di Bumi Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kami minta Pemerintah Pusat melalui Lembaga Negara Terkait agar memeriksa dan menindak perusahaan yang melanggar Konstitusi. Yang melakukan Pelanggaran Kejahatan lingkungan dan melakukan Penyerobotan melebihi batas HGU serta yang sering Mengkriminalisasi para pejuang Lingkungan” tegas Dedi

Hingga berita ini di naikkan pihak media masih berupaya mengklarifikasi perihal persoalan oknum mafia tanah diatas kepada pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut bisa tuntas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pihak yang dimaksud yakni Bupati Pasangkayu, Kapolres atau pihak kementerian dan Mabes Polri.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat
Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Tekanan Mental
Tegak Lurus Pada Keadilan dan Iman : Menengok Oknum Pastor Marsel Agot Yang Diduga Madia Tanah Labuan Bajo
Diduga Membiarkan Premanisme, APH Kolaka Sultra Dilaporkan ke Ombudsman RI
Labuan Bajo Mencekam, Oknum Imam Katolik Diduga Pimpin Dua Truk Preman Berparang di Batu Gosok
Galian C Kembali Makan Korban, Polres Sumenep di Sorot
Dua Gambar Ukur Atas Nama Istri dan Iparnya Johanis Vans Naput di Kerangan Labuan Bajo Layak Dibatalkan
Lakukan Pengukuran Tanpa Alas Hak, Tiga Warga Desa Pondokrejo Jember Terancam Pidana

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:24

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:38

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Tekanan Mental

Senin, 16 Februari 2026 - 16:41

Tegak Lurus Pada Keadilan dan Iman : Menengok Oknum Pastor Marsel Agot Yang Diduga Madia Tanah Labuan Bajo

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:36

Diduga Membiarkan Premanisme, APH Kolaka Sultra Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:12

Labuan Bajo Mencekam, Oknum Imam Katolik Diduga Pimpin Dua Truk Preman Berparang di Batu Gosok

Berita Terbaru