Jatim Aktual, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta usut tuntas kasus korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp. 151 miliar dan tersangkakan Yuhronur Efendi karena diduga terlibat pada saat masih menjabat sebagai Sekda Kab. Lamongan.
Hal itu disampaikan sejumlah pemuda dari Satuan Tunas Muda Jawa Timur saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9/2024).
Menurut koordinator aksi, Hasan Fadhail, dugaan keterlibatan Yuhronur Efendi karena pernah menjadi Sekda Lamongan yang mempunyai peran penting dalam mengambil kebijakan untuk proyek tersebut.
“Kasus ini terjadi saat Yuhronur Efendi sebagai Sekda Lamongan, tentu sebagai Sekda juga mempunyai peran penting dalam pengambilan kebijakan terhadap proyek tersebut,” kata Hasan.
“Apalagi Yuhronur Efendi ini sudah diperiksa oleh KPK yang seharusnya sekarang sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.
Hasan menilai, rekam jejak Yuhronur Efendi sebagai mantan Sekda Lamongan yang sudah diperiksa oleh KPK menjadi citra buruk terhadap Pemkab Lamongan.
“Lamongan menjadi buruk karena kasus ini dan Yuhronur Efendi harus dipenjarakan agar di Lamongan tidak terjadi kasus serupa,” ungkapnya.
Hasan meminta KPK untuk segera mentersangkakan Yuhronur Efendi agar tidak menimbulkan opini liar bahwa yang bersangkutan kebal hukum.
“Di Indonesia tidak ada yang kebal hukum dan kalau Yuhronur Efendi tidak segera ditersangkakan maka akan jadi presiden buruk terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
Terkahir, Hasan memastikan akan terus melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal kasus korupsi yang diduga melibatkan Yuhronur Efendi.
“Kami kawal kasus ini sampai Yuhronur Efendi masuk penjara karena tidak ada tempat yang paling pantas bagi terduga koruptor kecuali penjara dan dimiskinkan,” tandasnya.