Jatim Aktual, Jakarta – Kabid aksi dan advokasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, M. Pares Adhara, mengecam keras pelarangan jilbab dalam rekrutmen tenaga kesehatan di Rumah Sakit Medistra.
Menurutnya, tindakan diskriminatif tersebut bertentangan dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia.
“Tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh pihak RS Medistra terkait pelarangan pakai jilbab terhadap tenaga kesehatan sangat melukai umat islam, melanggar konstitusi dan HAM,” kata Pares dalam keterangannya, Selasa (3/8/2024).
Pares meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas terhadap RS Medistra.
“Sekalipun pihak RS Medistra sudah minta maaf namun ini tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar konstitusi dan kemungkinan sudah terjadi sejak lama terkait dengan persyaratan dalam rekrutmen tenaga medis di RS Medistra,” ungkapnya.
“Kemenkes dan Dinas Kesehatan Jakarta harus turun tangan untuk mensanksi tegas agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” imbuhnya.
Pares memastikan akan mengawal kasus tersebut dengan melakukan aksi demonstrasi di Dinas Kesehatan Jakarta.
“Kami sudah memasukkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya untuk melakukan aksi demonstrasi,” ucapnya.
Adapun tuntutan yang ingin disampaikan yaitu untuk diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap RS Medistra.
“Izin RS Medistra harus dicabut atau sanksi tegas lain sebagai pertanggung jawaban dari dugaan tindakan diskriminatif pelarangan memakai jilbab,” tegasnya.
“Kami siap aksi berjilid-jilid sampai tuntutan kami ditindak lanjuti demi penegakan supremasi hukum dan agar tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap umat islam,” tandasnya.