Kejari Mabar Abaikan Laporan Muhammad Rudini Terkait Penyerobotan Lahan

Avatar

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Labuan Bajo – Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengabaikan Laporan dari klien Muhamad Rudini pada Senin, 8 Januari 2024 terkait adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Erwin Kadiman Santoso.

“Kami merasa bahwa laporan yang telah kami layangkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beberapa waktu lalu itu diabaikan,” Tegas Indra

Indra menuturkan bahwa hingga detik ini pihaknya tidak tahu sejauh mana progress pelaporan tersebut di Kejari Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan Muhamad Rudini masuk pada tanggal 8 Januari 2024, namun hingga detik ini saya tidak tahu sudah sejauh mana progres pelaporannya,” Tandasnya

BACA JUGA :  Oknum Pengacara Lie Herman Trisna dan Ketua PN Denpasar Bermain di tanah Melasti 5.6 Ha

Kekecewaan tersebut kata Indra tentu bukan tanpa alasan pasalnya pihaknya hanya ingin mengetahui apakah melalui Laporan yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

“Seharusnya kan ada pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan atau hasil penelitian. Kalau memang memenuhi unsur pidana, iya bagaimana kelanjutannya begitupun sebaliknya. Tujuannya supaya publik bisa mengikuti dan mengetahui proses yang sedang berjalan,” Cetus Indra

Ia menambahkan bahwa pihak pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan maka langkah selanjutnya adalah panggil itu terlapornya untuk dimintai keterangan sehingga selanjutnya keterangan dari kedua pihak tersebut dimuat dalam surat Pemberitahuan hasil penyeleidikan (SP2HP).

BACA JUGA :  Haji Ramang Harus Bertanggung Jawab Sengketa Tanah 40 dan 27 Hektar di Keranga Labuan Bajo

“Kalau ngambang begini kan, kami mencurigai bahwa Kejaksaan sudah berkompromi dengan pihak terlapor karena karena hingga saat ini Kejari Mabar belum mengeluarkan surat perintah tindak lanjut untuk panggil itu terlapornya” Tambah Indra

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum berhasil di konfirmasi dan media ini tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak kejaksaan Negeri Manggarai Barat.**

BACA JUGA :  Masyarakat INHU-KUANSING Tertipu Atas Ulah Yulisman, Ketua Golkar Riau Didesak Bersikap Tegas

Diketahui adapun beberapa dokumen yang dilampirkan oleh penggugat yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 01868/EI-LS/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 2 Mei 1999, Surat tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 813/2020, Surat tanda bukti laporan : LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat tanggal 13 September 2022, Surat keterangan perolehan tanah adat tanggal 24 Januari 2019 dan Gambar lokasi tanah Negara (tanah adat) dan yang menerima laporan tersebut adalah Wisnu Sanjaya, SH. (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologis Polemik Dugaan Mobil Sigap Desa Ambender Digadaikan Hingga Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah Laporkan DA ke Polisi dengan dugaan pemalsuan kitab setelah sebelumnya diancam dengan ormas.
Macet di Ibu Kota, Hidup Petani Lebih Macet: Mahasiswa Desak Usut Korupsi Pupuk
Diduga Gadaikan Mobil Pelayanan Desa, Mantan Kades Ambender Dilaporkan ke Polisi
Rokok Bodong Gluffy Berry Click Muncul di Pasaran, Diduga Ikuti Jejak PCX yang Sudah Menggurita
Kalkulasi Maslahat-Mafsadat dari Bisnis Tambang
Waw! Rokok Bodong Merek PCX Peredarannya Tembus ke Jawa Barat, Bea Cukai Bungkam
Dramatis! Tembakan Lepas Saat Polisi Bekuk Oknum Duga Eks TNI di Sarang Narkoba Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:35

Kronologis Polemik Dugaan Mobil Sigap Desa Ambender Digadaikan Hingga Berujung Proses Hukum

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:52

Kuasa Hukum PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah Laporkan DA ke Polisi dengan dugaan pemalsuan kitab setelah sebelumnya diancam dengan ormas.

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:52

Macet di Ibu Kota, Hidup Petani Lebih Macet: Mahasiswa Desak Usut Korupsi Pupuk

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:36

Diduga Gadaikan Mobil Pelayanan Desa, Mantan Kades Ambender Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:40

Rokok Bodong Gluffy Berry Click Muncul di Pasaran, Diduga Ikuti Jejak PCX yang Sudah Menggurita

Berita Terbaru

Karya Tulis

Benarkah Dunia Sedang Diujung Tanduk ?

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:51