Sumenep, Jatim Aktual – Usai menggelar aksi, Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi melaporkan Dinas PUTR kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang dalam hal itu Polres Sumenep, dengan dibuktikan nomer surat : 44/DEARJATIM/LP/V/2024
Laporan tersebut, tentunya menindak lanjuti hasil temuan yang diperoleh Dear Jatim, terkait realisasi anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.6.650.000.000,00, anggaran belanja hibah Rp.8.754.000.687,00 yang hanya terealisasi Rp.5.650.198.560,00, dan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa Rp.48.186.400.000,00 yang hanya direalisasikan Rp.47.486.400.000,00
“Kami sudah layangkan laporan melalui Satreskrim Polres Sumenep, sehingga untuk persoalan ini kami tidak akan main-main, apalagi ini terkait tindak pidana Korupsi, yang dalam hal itu juga berdampak merugikan terhadap masyarakat,” kata Moh. Ferdi Hidayat selaku Pelapor, usai dimintai keterangan sehabis melayangkan laporan kepada Polres Sumenep. Jum’at (31/05/2024)
Mahasiswa yang kerap disapa Ferdi itu juga mengungkapkan, tahun 2022 ada 340 titik lokasi yang mendapatkan BKK Desa dari Dinas PUTR, dan ada 199 lokasi yang bermasalah seperti halnya tumpang tindih dengan program lain dan juga kekurangan volume.”Bahkan dari hasil investigasi kami, terkait program BKK Desa ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp.27.330.000.000,00 dari total realisasi Rp.47.486.400.000,00,” terangnya
Selain itu, menurut data LHP-BPK RI, ada aset tanah milik Dinas PUTR Seluas 1.075 m2 dengan sertifikat nomor 9 Tanggal 19 April 1999 senilai Rp.118.250.000,00 yang dikuasai sebagaian perorangan untuk membangun rumah tinggal sekaligus tempat usaha.
“Jadi perlu di tegaskan lagi, kami (Dear Jatim) akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas” tegasnya