TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

BPN Pamekasan Terindikasi Jadi Sarang Mafia Tanah, Para Pihak Desak BPN Bongkar Warkah yang Diduga Dihilangkan

Avatar

Jatim Aktual, Pamekasan – Sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Gladak Anyar semakin memanas, bahkan kali ini bukan hanya persoalan siapa yang akan menang atau punya hak pada bidang tanah yang diperkarakan tersebut, namun lebih pada pengungkapan oknum mafia tanah yang diduga bernaung dibalik instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan.

Kanit III Tipidter Melalui Humas Polres Pamekasan AKP. Sri Sugiarto saat dikonfirmasi perihal adanya warkah yang diduga bermasalah pihaknya belum bisa menindak lanjuti lebih mendalam, pasalnya saat ini proses penyidikan di Mapolres Pamekasan masih dalam penangguhan.

Namun menurutnya, Pihak polres sudah melakukan langkah-langkah sebelumnya untuk mendapatkan warkah keduanya.

” Kami sudah melayangkan permohonan warkah melalui surat resmi kepada pihak BPN, namun pihak BPN menyatakan belum diketemukan untuk warkah SHM atas nama H. Fathollah Anwar.

Bagi kami Warkah ini merupakan arsip penting yang wajib dibuka untuk mengetahui keabsahan kedua sertipikat tersebut, dan sangat tidak masuk akal ketika pertanahan menyatakan tidak diketemukan, karena ini arsip penting yang tidak boleh dihilangkan” Ujarnya.

Hal tersebut juga didukung oleh kedua belah pihak antara Sri Suhartatik dan Ibu Bahriyah.

Keluarga Sri Suhartatik Mendukung Penuh atas dibongkarnya Warkah tersebut untuk memastikan apakah warkah miliknya yang diduga bermasalah atau warkah milik ibu bahriyah yang bermasalah.

” Kami sepakat membongkar warkah itu, ngapain takut, agar kami juga bisa memastikan siapa yang sebenarnya yang punya hak atas tanah tersebut, dan kami menduga oknum mafia yang sebenarnya juga ada di Pertanahan, sehingga kalau warkah ini dibongkar maka mafianya akan diketemukan, kalau warkah kami dihilangkan sementara di gugatan perdata nantinya dimenangkan oleh ibu bahriyah atas dasar tidak ada warkah, lalu siapa yang salah, sedangkan yang menghilangkan pihak pertanahan.” Ujar Erfan yang menjadi perwakilan deri keluarga Sri Suhartatik didampingi keluarganya beserta ahli waris lainnya.

Terpisah H. Fauzi selaku Salah satu ahli waris dari ibu Bahriyah saat dikonfirmasi perihal upaya desakan kepada pihak BPN Pamekasan untuk mebongkar warkah tersebut sangat didukung.

” Itu memang jalan paling tepat untuk memastikan dan mengungkap kebenaran, biar nantinya kalau memang ada oknum yang bermain di pertanahan segera terungkap. Kami siap dan sangat siap, bahkan pihak kepolisian kalau perlu gledah kantor pertanahan agar warkah itu tidak dihilangkan demi mengungkap siapa mafia tanah ini.

Kami sekeluarga akan ikhlas menerima apa yang menjadi keputusan akhir nantinya. Kalau memang rejeki kami alhamdulillah, kalau bukan, tidak ada persoalan yang penting bisa dibuktikan secara jujur dan adil” Tegas H. Fauzi didampingi didampingi keluarga dan ahli waris lainnya.

Sementara hasil analisa yang jatimaktual.com rangkum dari beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Muncul beberapa dugaan kenapa pihak BPN seolah menghilangkan warkah tersebut. Antara lain;

Apabila warkah itu dibuka maka secara tidak langsung pihak BPN sendiri sudah membongkar mafia tanah yang selama ini diduga berlindung dibawah instansinya.

Munculnya pernyataan tidak diketemukan itu masih menuai persepsi, bisa saja warkah tidak ada tetapi direkayasa seolah ada mulai dulu, atau memang warkah hilang. Namun seolah mustahil kalau warkah yang menjadi aset negara sampai hilang, karena berkas seperti itu biasanya tertata rapi apalagi cuma tahun 1999.

Namun, kalau warkah memang dihilangkan mau bagaimanapun polres pamekasan harus mampu mentersangkakan oknum-oknum pertanahan yang terindikasi menjadi mafia dan menjadi pelaku hilangnya warkah tersebut.

Sejauh ini, dugaan kuat mafia tanah itu adalah salah satu oknum pihak pertanahan. Sehingga untuk menghapus dugaan miring tersebut pihak pertanahan harus gentle mengeluarkan warkah agar masyarakat terutama yang sedang bersengketa tidak dijadikan tumbal

Puguh Hardjono, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan saat dikonfirmasi media jatim aktual melalui beberapa analisa dugaan diatas hingga saat ini masih belum memberikan keterangan.

Berikut Berita acara tidak diketemukannya warkah di BPN pamekasan.

——————————
Berita Acara Pencarian Warkah

Berdasarkan surat tugas tanggal 13 juni 2023 nomor: 93/ST-35.28/VI/2023, kami:
1. Nama : Mochammad Regan Imawan, S.H
NIP : 199701032022041001
Pangkat/Golongan: Penata Muda (III/a)
Jabatan: Analis Hukum Pertanahan
2. Nama : Mohammad Samsuddin
NIP : 196701242014081001
Pangkat/Golongan: Pengatur (II/c)
Jabatan : Pengadministrasi Pertanahan

Dan sejak hari selasa tanggal 13 juni 2023 sampai dengan hari kamis tanggal 22 juni 2023 telah melaksanakan tugas dalam pencarian warkah atau dokumen atas penerbitan sertipikat hak milik nomor: 1718 atas nama H. Fathollah Anwar kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan diruang arsipnatau gudang kantor pertanahan kanupaten pamekasan dengan ini menyatakan:

1. Warkah atau dokumen penerbitan sertipikat hak milik nomor: 1718 atas nama H. Fathollah Anwar kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tidak diketemukan.
2. Warkah atau dokumen penerbitan sertipikat hak milik nomor: 2988 atas nama Bahriyah kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sudah diketemukan.

Demikian berita acara ini kami buat dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.