Gugatan M. Rizal Kandas Di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melenggang ke Senayan

Avatar

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024, terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN dan dilaporkan oleh M.Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) , Jumat (29/3/2024).

M.Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) no urut 3.

BACA JUGA :  Hadiri Festival Cokelat Glenmore, Ipuk Fiestiadani: Sudah Saatnya Sektor Wisata Kalibaru Glenmore Ditingkatkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M.Rizal sebagai pelapor.

“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA :  Orasi dan Bakar BAN, Massa Aksi Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon Herman Deru-Cik Ujang atas Dugaan Lakukan Politik Uang

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M.Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan. Setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme.

Sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis, sebagai lokasi yang dilaporkan.

BACA JUGA :  Penjelasan TACS, Korban Kecelakaan Lalulintas di Tangerang Segera Ditangani RS

“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan. (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSTI : Program Sekolah Rakyat Pelaksanaan Amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1
Resmi Dilantik, BEM, DPM, HMPS, dan UKM IAI At-Taqwa Bondowoso Siap Songsong Perubahan Cemerlang
IGI Pamekasan Gelar Pelatihan Smart Class Smart Mind Merancang Pembelajaran Mendalam dengan Koding dan AI
KOPRI PK PMII RBA IAI At-Taqwa Bondowoso Gelar Kegiatan Sekolah Islam Gender (SIG) ke X
Aktivis Universitas Bondoeoso Berdialektika: Peran Pemuda Di Era 5.0
Lima Mahasiswa Pascasarjana IAI At-Taqwa Bondowoso Unjuk Gagasan dalam Forum Internasional ICHES 2025
Dari Pesantren Ke Forum Internasional: Gagasan Good Community Engagement Tembus ICHEA 2025
IAI At-Taqwa Bondowoso, Pemkab Bondowoso, dan Forum Pimpinan PTKIS Tapal Kuda Selenggarakan 4th ICHES 2025

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:46

KSTI : Program Sekolah Rakyat Pelaksanaan Amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:13

Resmi Dilantik, BEM, DPM, HMPS, dan UKM IAI At-Taqwa Bondowoso Siap Songsong Perubahan Cemerlang

Senin, 7 Juli 2025 - 16:54

IGI Pamekasan Gelar Pelatihan Smart Class Smart Mind Merancang Pembelajaran Mendalam dengan Koding dan AI

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:51

KOPRI PK PMII RBA IAI At-Taqwa Bondowoso Gelar Kegiatan Sekolah Islam Gender (SIG) ke X

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:02

Aktivis Universitas Bondoeoso Berdialektika: Peran Pemuda Di Era 5.0

Berita Terbaru