Laporan Mangkrak, Tolak Amir Akan Laporkan Penyidik Polres Sumenep ke Propam Polda Jatim

Avatar

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Sumenep – Terhitung mulai tanggal, 27 Oktober 2023 Laporan terkait dugaan adanya aktivitas tambang ilegal (Galian C) di kabupaten Sumenep belum juga menemui titik terang

Polres Sumenep yang menangani kasus tersebut sampai saat ini seakan-akan mengalami kesulitan, padahal sudah jelas ada 2 (dua) alat bukti yang diberikan oleh pelapor kepada penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)

“Sudah saya lengkapi 2 alat buktinya kemarin kepada penyidik, namun kenapa sampai saat ini yang sudah berjalan 5 bulan penyelidikan Polres Sumenep masih merasa kesulitan untuk menaikkan status laporan yang saya layangkan dari penyelidikan naik ke penyidikan, ini sungguh tanda tanya besar, ada apa dengan penyidik Polres Sumenep,” kata Tolak Amir. Rabu (21/02/2024)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, menurut Tolak Amir, juga sudah ada yuris prudensi dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Sumenep yang itu bisa memvonis 1 tahun, 6 bulan, yang tentunya vonis itu terkait tambang ilegal yang tidak mempunyai izin, namun tetap melakukan operasi

BACA JUGA :  Tantangan Kasat Reskrim Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Sumenep

“Salah satunya adalah, inisial Hj. RSL yang divonis 1 tahun, 6 bulan, subsider (denda) Rp. 800 juta, jadi saya kira yuris prudensi atau putusan dari Pengadilan Negeri kabupaten Sumebep sudah cukup untuk dijadikan sebagai indikator bahwa memang Polres Sumenep tebang pilih terhadap penambang ilegal yang ada di kabupaten Sumenep,” jelasnya

Tidak hanya itu, aktivis mahasiswa yang kerap disapa Amir juga menjelaskan bahwa, kenapa hanya 1 tersangka yang ditetapkan, yang itu kemudian diproses secara lidikasi sampai yang bersangkutan mendapatkan yang namanya putusan, padahal masih banyak tersebar dibeberapa titik zonasi pertambangan yang ada di kabupaten Sumenep yang sampai saat ini masih beraktivitas

“Kenapa tidak ada penegakan hukum secara tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep, sehingga ini menimbulkan tanda tanya besar bagi saya selaku pelapor, sebab hanya SP2HP yang banyak saya dapat, namun penutupan terkait persoalan tersebut tidak ada,” terangnya

BACA JUGA :  H. Abdul Malik SH MH: Hakim Seharusnya Bisa Memberikan Keringanan Hukuman FS, Dengan Pertimbangan-Pertimbangan

Selain itu, menurut Amir perlu diketahui, di per bareskrim no. 1, tahun 2023, tentang Standart Operasi Prosedur (SOP), penyelidikan, dan penyidikan sudah jelas tentang aturan atau pasal yang mengatur, bahwa kepolisian itu harus melakukan yang namanya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bagaimana kemudian bisa mencari alat bukti yang objektiv

“Namun pada kenyataannya hanya SP2HP saja yang berisi pemanggilan kepada 3 orang yang saya laporkan, padahal yang saya laporkan itu bukan hanya 3 orang, melainkan banyak, yaitu sekitaran 5 orang, diantaranya inisial Hj. AZ, Hj. LN, Hj. LTP, Hj. IM, dan SAH,” ujarnya

BACA JUGA :  Dear Jatim Akan Kawal Tuntas Mafia Dana Hibah di Kabupaten Sumenep

“Itupun yang 3 orang tadi saya bilang diawal hanya dipanggil, tapi tidak ada keterangan, bahwa Polres Sumenep melakukan olah TKP, sehingga kemudian saya berharap hal ini menjadi sebuah evaluasi sekaligus menjadi sebuah atensi bagi Polres Sumenep untuk melakukan penutupan tanpa tebang pilih kepada seluruh pertambangan yang ada di kabupaten Sumenep, sesuai dengan pasal 35, JO pasal 158 UUD no. 3, tahun 2020 tentang minerba, yang itu hukumannya minimal 5 tahun, dengan denda Rp. 100 miliar,” ungkapnya

Terakhir Amir mengingatkan, apabila Polres Sumenep masih belum ada kejelasan terkait persoalan ini, maka Amir yang juga merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija), (Pelapor) akan melaporan penyidik Polres Sumenep ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim), dan akan melakukan aksi besar-besaran didepan Mapolres Sumenep, demi menyelamatkan kelestarian lingkungan di kabupaten Sumenep

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologis Polemik Dugaan Mobil Sigap Desa Ambender Digadaikan Hingga Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah Laporkan DA ke Polisi dengan dugaan pemalsuan kitab setelah sebelumnya diancam dengan ormas.
Macet di Ibu Kota, Hidup Petani Lebih Macet: Mahasiswa Desak Usut Korupsi Pupuk
Diduga Gadaikan Mobil Pelayanan Desa, Mantan Kades Ambender Dilaporkan ke Polisi
Rokok Bodong Gluffy Berry Click Muncul di Pasaran, Diduga Ikuti Jejak PCX yang Sudah Menggurita
Kalkulasi Maslahat-Mafsadat dari Bisnis Tambang
Waw! Rokok Bodong Merek PCX Peredarannya Tembus ke Jawa Barat, Bea Cukai Bungkam
Dramatis! Tembakan Lepas Saat Polisi Bekuk Oknum Duga Eks TNI di Sarang Narkoba Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:35

Kronologis Polemik Dugaan Mobil Sigap Desa Ambender Digadaikan Hingga Berujung Proses Hukum

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:52

Kuasa Hukum PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah Laporkan DA ke Polisi dengan dugaan pemalsuan kitab setelah sebelumnya diancam dengan ormas.

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:52

Macet di Ibu Kota, Hidup Petani Lebih Macet: Mahasiswa Desak Usut Korupsi Pupuk

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:36

Diduga Gadaikan Mobil Pelayanan Desa, Mantan Kades Ambender Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:40

Rokok Bodong Gluffy Berry Click Muncul di Pasaran, Diduga Ikuti Jejak PCX yang Sudah Menggurita

Berita Terbaru

Karya Tulis

Benarkah Dunia Sedang Diujung Tanduk ?

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:51