HukumPendidikanPeristiwa

Terkait Ribuan Pokmas yang Tidak Setorkan LPJ, Dear Jatim Geruduk Kantor PU Bina Marga Jatim

Avatar
×

Terkait Ribuan Pokmas yang Tidak Setorkan LPJ, Dear Jatim Geruduk Kantor PU Bina Marga Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Jatim Aktual, Dinas PU Bina Marga Jawa Timur merupakan Organisasi Perangkat Dearah (OPD) yang menjalankan misi pemerintahan di bidang infrastruktur baik Jalan, Pengairan, jembatan, irigasi dan lainnya.

Keberadaan institusi tersebut bertujuan untuk memberikan akses kenyamanan bagi masyarakat provinsi Jawa Timur sehingga dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dijalankan secara jujur, transparan dan tepat sasaran.

Namun, berdasarkan hasil investigasi dan riset mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) kinerja Dinas PU Bina Marga Jawa Timur sangat jauh dari harapan masyarakat, karena masih banyak pelaksanaan program yang tidak sesuai spesifikasi, mulai dari kekurangan volume, tumpang tindih dan bahkan fiktif di 4 (empat) Kabupaten pulau Madura, khususnya wilayah-wilayah lainnya di provinsi Jawa Timur.

“Aksi kami kali ini ke Dinas PU Bina Marga Jawa timur untuk mempertanyakan terkait dugaan mala peraktek kotor alias KORUPSI. Karena di dalam LHP BPK RI perwakilan Jawa Timur terdapat banyak temuan mengenai realisasi dana hibah, yang itu tercatat mulai TA 2020 banyak pekerjaan hibah yang kekurangan volume”, kata Korlap Aksi Ali Rofiq, Senin (22/1/2024)

Lebih parahnya lagi, ada sekitar kurang lebih 2000 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayah Jawa Timur terhitung mulai dari tahun 2018-2023 tidak menyertakan atau melaporkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), bahkan ditahun 2020-2021 ada banyak pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi

Sehingga dengan adanya hal itu Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.907.021.326,76 (Enam Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). Beruntun, pada TA 2020 dan 2021 terdapat juga kekurangan volume pekerjaan atas 174 paket yang merugikan uang negara sebesar Rp. 13.206.660.453,04 (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)

“Artinya kinerja profesionalitas dari PU Bina Marga Jatim ini tidak ada sama sekali, karena sudah jelas selama ini tidak ada tindakan tegas, sedangkan instansi ini (PU Bina Marga) dibentuk agar bisa meminimalisir adanya kasus-kasus tersebut,”terangnya

Selain itu, aktivis yang kerap disapa Rofiq ini juga menyebutkan bahawa, kalau persoalan itu termenerus setiap tahun tanpa ada tindakan yang tegas apapun itu pasti jawabannya akan normativ

“Kalau terus menerus berulang seperti itu, sudah bisa dipastikan Dinas PU Bina Marga Jatim sudah tidak layak disebut Dinas Pekerjaan Umum lagi, melainkan Dinas Pencucian Uang,”tegasnya

Sementara itu, Seger ST., MT selaku perwakilan dari PU Bina Marga Jatim saat menemui massa aksi mengatakan, terkait hibah yang berwenang dan melakukan efaluasi adalah PPK dan inspektorat, sedangkan PU Bina Marga hanya melakukan tugas untuk menyampaikan dan memverifikasi sampai pada penyaluran dana

Kemudian terkait LPJ yang diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan itu merupakan wewenang BPK dan Inspektorat. “Dalam hal itu kami sudah melakukan pembinaan kepada para penerima Pokmas, dan setiap tahun Pokmas itu berganti sehingga kami itu tidak tahu tentang personilnya itu bagaimana,”ungkap Seger

Dalam hal ini, bisa dipastikan bahwa, beberapa temuan tersebut merupakan tindakan kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas PU Bina Marga Jawa Timur yang seakan-akan merestui tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sehingga pada TA 2022 kembali tejadi kebocoran realisasi dana hibah. Bahkan juga terdapat banyak dugaan tindakan kongkalikong PPK¸ KPA dan rekanan dalam pelaksaan program pekerjaan dalam proses pelelangan tendernya seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pengadaan Barang dan Jasa.