JAM PIDSUS Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

Avatar

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Jumat 19 Januari 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI dalam Press Rilisnya menjelaskan, dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:
NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.

BACA JUGA :  Kacabdin Wilayah Jember Diduga Meminta Uang Kontrak Rumah Dari Kepala Sekolah

AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024.

Tersangka AAS, RMY, dan HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, Tersangka NSS dan AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.

BACA JUGA :  Aneh, Tuntut Hak Pakai Surat Orang Mati dan Copy Surat Tanpa Asli Lokasi Lain di Kerangan Labuhan Bajo

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

BACA JUGA :  Demi Kekompakan Kinerja Kabinet Jokowi, Relawan Al Maun Desak Presiden Jokowi Ganti Menteri dari Nasdem

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Aldi)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak
Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran
Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah
Semapres MPI UNZAH 2025: Ketua Immapsi Pusat Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Adaptif dan Berintegritas
Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi
Dumatno Buka Kartu! Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang?
PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone
Peran Tokoh Perempuan Bondowoso dalam Memajukan Kesejahteraan Publik di Tengah Problem Sosial Kontemporer

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:16

Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:07

Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:30

Semapres MPI UNZAH 2025: Ketua Immapsi Pusat Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Adaptif dan Berintegritas

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:04

Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi

Berita Terbaru