Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Berhasil Lelang Barang Sitaan Ore Nikel Perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo Senilai 42,3 Milyar

Avatar

Sabtu, 9 Desember 2023 - 21:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan, Kamis (7/12/23) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyampaikan “Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah)”.

Kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Bersama Himmapro Menuju Pertambangan Timah Indonesia Ideal

Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP.

Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya.

BACA JUGA :  Wanita Muda Sedang Hamil Ditemukan Meninggal Dirumah Kosong

Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.

Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA.

BACA JUGA :  Satu Unit Motor Vario Berhasil Digagalkan Warga Dari Target Maling

Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, SH MH, Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, SH MH, Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, SH MH, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, SH, MH, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.

(Aldi)

 

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Bicara ala Profesional, HIMA FISIP Universitas Bondowoso Gandeng BPS Asah Kepercayaan Diri Mahasiswa
Budaya Mberot Jadi Fokus Riset Mahasiswa PGSD FKIP UMM untuk Perkuat Karakter Generasi Alpha
Universitas Islam Ibrahimy Genteng Lakukan Benchmarking ke IAI At-Taqwa Bondowoso: Perkuat Publikasi dan Branding Digital Kampus
Pelepasan PPL IAI At-Taqwa di MA Atqia: Mahasiswa Diharap Jadi Guru Tangguh dan Profesional
Komunitas Aktivis 1998 dan Alumni Kelompok Cipayung Gelar Bakti Sosial Warga Jaga Warga
Penarikan PPL IAI At-Taqwa Bondowoso Di SMAN 1 Sukosari, Penuh Apresiasi dan Kesan Mendalam
10 Dosen IAI At-Taqwa Tembus PKDP 2025, Rektor: SDM Kampus Kian Kompetitif
Generasi Z Terjebak di Sektor Informal, KOPRI PMII: Negara Sedang Menyiapkan “Bom Waktu Sosial”

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:40

Latihan Bicara ala Profesional, HIMA FISIP Universitas Bondowoso Gandeng BPS Asah Kepercayaan Diri Mahasiswa

Selasa, 23 September 2025 - 11:27

Budaya Mberot Jadi Fokus Riset Mahasiswa PGSD FKIP UMM untuk Perkuat Karakter Generasi Alpha

Senin, 22 September 2025 - 10:06

Pelepasan PPL IAI At-Taqwa di MA Atqia: Mahasiswa Diharap Jadi Guru Tangguh dan Profesional

Minggu, 21 September 2025 - 12:32

Komunitas Aktivis 1998 dan Alumni Kelompok Cipayung Gelar Bakti Sosial Warga Jaga Warga

Kamis, 18 September 2025 - 23:43

Penarikan PPL IAI At-Taqwa Bondowoso Di SMAN 1 Sukosari, Penuh Apresiasi dan Kesan Mendalam

Berita Terbaru