Polres Ngawi Ungkap Kasus Selegram Endorse Judi Online

Avatar

Sabtu, 2 September 2023 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jatim Aktual Ngawi – Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Selegram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan ketika melaksanakan konferensi pers di ruang Guyup pada Jumat (1/9/2023), bahwa tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” tutur Kapolres Ngawi

BACA JUGA :  Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, Tanpa Alas Hak Tanah 5 SHM DiSulap Langsung Terbit, Luas 16 Hektar

Penjelasan Kapolres Ngawi, mengatakan bahwa setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si., melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut dan setelah diketahui identitas pelaku maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut.

“Tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pendalaman terhadap akun tersebut dan setelah diketahui identitas pelaku maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut di Polres Ngawi,” lanjut Argo.

BACA JUGA :  Tahanan Koruptor Neneng, Diduga Keluar Masuk Lapas Dengan Santai, Pekat IB Lapor Ditjenpas Kemenkumham

Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah TRO tepatnya masuk Dsn. Belikwatu Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi dan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dsn. Dsn. Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Babadan Kec. Paron

Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse (antara Rp.1 juta sampai dengan Rp. 6 juta), buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD. Terhadap para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan
Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo
Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang
29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG
Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana
Diduga Masuk Angin, JAKA Jatim Desak KPK Tegakkan Hukum Secara Adil dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Antara Tradisi Dan Inovasi: Menata Pembaruan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum IWD Minta Angga Susanto dihadirkan dengan paksa

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 05:43

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan

Senin, 10 November 2025 - 08:53

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Sabtu, 8 November 2025 - 21:02

Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang

Jumat, 7 November 2025 - 21:26

29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG

Jumat, 7 November 2025 - 16:11

Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana

Berita Terbaru