Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Tipikor Pengadaan Aplikasi Smart Transportasi PT SCC Tahun 2017

Avatar

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Banten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP.

Dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017, Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna SH menjelaskan melalui siaran Pers adapun pelaku disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang
No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang No 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Karya Tulis Bagian Dari Prestasi Hidup

Tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017.

BACA JUGA :  Kasus Menghalangi Pelaksanaan Hak Pers, Penyidik Polresta Telah Meminta Tanggapan Dewan Pers

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan
(tingkat penuntutan).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023.

BACA JUGA :  Kapolda Riau Irjen Iqbal Pada Perayaan Natal Gabungan ; Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.

Lebih lanjutnya, Rangga menjelaskan Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang
untuk disidangkan.

(Aldi)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMM Gelar Workshop Inovasi, Perkuat Literasi dan Numerasi Guru Melalui AI
Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan
Belajar Disiplin dari Nabi: Mahasiswa IAI At-Taqwa Kupas Strategi Mengatur Waktu Ala Rasulullah SAW
Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo
Selami Kearifan Ritual “Reresik Kali”, Prof. Abdulkadir Tembus Publikasi Jurnal Q1
Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang
SMKN 1 Tapen Guncang Megalit Fest 2025, Raih Juara 1 di Ajang Bergengsi Bondowoso
29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:19

UMM Gelar Workshop Inovasi, Perkuat Literasi dan Numerasi Guru Melalui AI

Selasa, 11 November 2025 - 05:43

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan

Senin, 10 November 2025 - 21:18

Belajar Disiplin dari Nabi: Mahasiswa IAI At-Taqwa Kupas Strategi Mengatur Waktu Ala Rasulullah SAW

Senin, 10 November 2025 - 08:53

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Minggu, 9 November 2025 - 21:09

Selami Kearifan Ritual “Reresik Kali”, Prof. Abdulkadir Tembus Publikasi Jurnal Q1

Berita Terbaru