Satu Juta Butir Petasan Rawit Dan 18 Kg Bubuk Mercon Diamankan Polres Kebumen

Avatar

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual Kebumen – Jutaan butir petasan rawit, 18 Kg bubuk mercon, serta belasan lembar sumbu mercon diamankan Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan.

1 juta petasan diamankan dari gagalnya transaksi di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren yang tercium Sat Reskrim Polres Kebumen. Petasan dikemas dalam 100 karton, tiap karton berisikan 10 ribu butir petasan, pada hari Sabtu 25 Maret 2023.

Pada transaksi itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti karena pemilik petasan kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, total ada 4 tersangka yang diamankan dalam KRYD, dan kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, ataupun Unit Reskrim Polsek Karangsambung.

BACA JUGA :  Harda Belly: Proses Pengungkapan Warga OI yang Tewas di Tangan Polisi Belum Dapat Keadilan

“TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng,” jelas Kapolres didampingi pejabat utama Polres, Rabu 29 Maret 2023.

Ke empat tersangka yang diamankan yakni inisi RG (18), BR (18) keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, diamankan di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung, oleh Polsek setempat, bersama 7 Kg bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon, pada hari Senin 27 Maret 2023.

Tersangka selanjutnya MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan Sat Reskrim pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di dekat rumah tinggalnya dengan barang bukti 4 Kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon.

BACA JUGA :  Tambak Udang Muaro Sakai Kampung Batang Tindih, Nagari Pulau Rajo Diduga Ilegal

Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 Kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.

Dari penangkapan HN, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.

“Tersangka Kutowinangun ini dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Jaka Jatim Demo di Depan Kejati Jatim Soal Anggaran APBD Pamekasan yang Diduga Dijadikan Bancakan

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.

Adanya hal tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat supaya tidak bermain dengan petasan karena membahayakan serta ancaman hukuman yang berat.

Mengingat kejadian lebaran tahun 2021 silam, petasan menewaskan beberapa warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, patut menjadi pembelajaran bersama.

Selanjutnya belum lama, di Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, ledakan petasan juga menjadi perhatian publik, satu orang dilaporkan meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan belasan rumah hancur akibat kejadian tersebut. (Humas) 

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan
Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo
Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang
29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG
Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana
Wabup Pamekasan Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung di Dua Desa
Wakil Bupati Pamekasan Terima Kunjungan Wakil Walikota Mataram di Pendopo Budaya
Diduga Masuk Angin, JAKA Jatim Desak KPK Tegakkan Hukum Secara Adil dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 05:43

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan

Senin, 10 November 2025 - 08:53

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Sabtu, 8 November 2025 - 21:02

Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang

Jumat, 7 November 2025 - 21:26

29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG

Jumat, 7 November 2025 - 16:11

Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana

Berita Terbaru