TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus Pengadaan Batik ASN ; Dear Jatim Segera Melakukan Aksi Jilid III

Avatar

Jatim aktual, Sumenep – Jatim aktual – Ketua Dear Jatim Korda Sumenep Mahbub Junaidi angkat bicara terkait kasus pengadaan batik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini masih belum ada tanggapan jelas dari Bupati Sumenep.

Dilansir dari beberapa media bahwa, Pengadaan batik ASN yang melibatkan para UMKM pengrajin batik yang seharusnya memberikan kesejahteraan kepada para pengrajin batik tetapi malah sebaliknya para UMKM hanya menerima upah yang sangat tidak wajar

Berdasarkan beberapa temuan Dear Jatim dilapangan para UMKM membuat 2 motif yang berbeda diantaranya batik motif beddei dan motif tera’ bulan yang diduga dimonopoli oleh Canteng Koning karena desainnya tera’ bulan itu di klaim hak cipta perorangan oleh (Canteng Koning) sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak membayar royalti dari setiap potong batik tera’ bulan. Bahkan juga ada dugaan pemalakan sebesar Rp. 100.000 dengan rincian salah satunya khusus untuk pemilik desain

“Sangat miris dari total harga batik tera’ bulan itu sebesar Rp. 450.000 namun yang didapat oleh UMKM hanya sebesar Rp. 325.000 ribu dengan dipotong beberapa hal yang katanya diduga untuk beberapa kepentingan yang diantaranya khusus untuk pemilik desain”. Kata Mahbub. Kamis (16/3/2023)

Kemudian untuk batik motif beddei para pengrajin yang mengerjakan RENGRENGAN satu orang pekerja dalam 1 hari hanya mampu menyelesaikan maksimal 4 potong kain batik dengan ongkos per kain Rp. 8.000 x 4 potong = Rp. 32.000 dan untuk TEMBOKAN : satu orang pekerja dalam 1 hari hanya mampu menyelesaikan rata-rata 2 potong kain batik dengan ongkos Rp. 12.000 x 2 = Rp. 24.000

“Jadi dengan harga Rp. 135.000 ribu untuk 1 orang pengrajin hanya mengantongi keuntungan Rp. 17.000/potong, maka kalau di total dalam 1 minggu hanya mampu menyelesaikan batik sebanyak 15 potong/minggu dengan penghasilan Rp. 255.000 ribu”. Jelasnya

Selain itu, menurut aktivis yang akrab disapa Mahbub juga mengatakan, sangat tidak wajar dengan hasil yang didapat oleh UMKM sebesar Rp. 255.000 ribu per minggu karena apabila kalau di bandingkan dengan pernyataan Bupati Sumenep sebelemunya mengatakan bahwa akan mensejahterakan para UMKM pengrajin batik

“Kami sangat yakin berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh di lapangan bisa di simpulkan kalau oknum pengusaha batik Canteng Koning diduga mempermainkan dan menindas para UMKM pengrajin batik yang seharusnya mendapat kesejahteraan”. Terangnya

Terakhir Mahbub juga menegaskan bahwa, Dear Jatim menuntut keras kepada Bupati Sumenep supaya Perbup nomer 81 yang kemudian di ganti dengan Perbup 74 segera di hapus dan kemudian segera hentikan pengadaan batik yang merugikan para UMKM.

“Dalam waktu dekat ini Dear Jatim akan kembali melakukan aksi jilid III di depan kantor Pemkab Sumenep dan perlu di ingat kami juga tidak main-main terkait persoalan ini bahkan apabila persoalan ini masih belum ada tanggapan yang jelas, maka kami akan segera melaporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib”. Tegasnya

Sekedar diketahui bahwa pihak redaksi akan terus berupaya mengkalarifikasi terkait kasus ini kepada pihak-pihak yang diduga terlibat persoalan tersebut. Seperti apa responnya. Tetap ikuti berita berikutnya. (rts/red)