TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

LSM GKS Laporkan Aduan Masyarakat Ke Kantor Kejari Sampang Tentang Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dan Pembelanjaan Fiktif Oleh PJ Desa Lar Lar

Avatar

 

Jatim Aktual Sampang –  Adanya penyalahgunaan dana Desa dan pembelanjaan fiktif di Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang di duga dilakukan oknum PJ Desa Lar- Lar, adanya temuan dan bukti – bukti temuan tersebut ditemukan dan dilaporkan masyarakat Desa Lar – Lar yang peduli dan sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh PJ Desa Lar – Lar tersebut.

Perwakikan masyarakat yang peduli Desa Lar – Lar, mendatangi dan melaporkan ke LSM Garda Kawal Sampang (GKS) dan diterima langsung oleh Ketua LSM GKS Nurul Hidayat, Sekretaris LSM GKS Abd.Aziz, dan Pendiri dan Pembina LSM GKS H.Moh.Tohir,SE dan tim investigasi LSM GKS Supriyadi dan Subaidi. Laporan tersebut kemudian oleh LSM GKS ditindaklanjuti dengan mendatangi dan melaporkan PJ Kades Lar – Lar tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sampang. Senin ( 13/2/2023)

Unsur masalah dan temuan yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Lar-Lar yang diduga dilakukan oleh oknum PJ Desa Lar – Lar tersebut antara lain ; 1). Bahwa pengerjaan 2 (dua) kegiatan proyek pembangunan jalan rabat beton ( jalan usaha tani ): dengan jumlah anggaran Rp. 136.671.300 dengan volume 250x2x0,15 dan pengerjaan anggaran Rp.83.500.000 dengan volume 126×1.215 m yang keduanya bersumber dari dana desa anggaran Tahun 2022 yang diduga pengerjaannya asal – asalan dan asal jadi tidak sesuai RAB serta banyak kerusakan. 2).Bahwa pengerjaan pembangunan Bedah Rumah dimana jumlah 60 unit dengan anggaran -/+ Rp.20.000.000 yang bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS) dari pemerintah pusat melalui kementrian perumahan desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Tahun 2022 juga tidak sesuai RAB. 3). Bahwa pembelanjaan peningkatan produksi tanaman pangan ( alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi/jagung dll 1 unit dengan anggaran Tahun 2022 sebesar Rp. 57.802.300 pengerjaannya asal – asalan dan terkesan asal jadi tidak sesuai RAB. 4).Bahwa dalam pembelanjaan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan anggaran Rp. 67.755.000 tidak sesuai anggaran atau fiktif.
Dengan temuan yang dilaporkan masyarakat desa Lar – Lar tersebut yang ditindaklanjuti dengan laporan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Sampang agar melakukan langkah langkah penyelidikan karena adanya dugaan kerugian negara dari hasil investigasi secara tuntas tanpa tebang pilih.

Rustam, pegawai Kejari Sampang yang mewakili penerimaan berkas aduan menyampaikan,” trimakasih berkas LSM GKS terkait dugaan penyalahgunaa dana Desa Lar – Lar oleh PJ Kepala Desa Lar – Lar sudah kami terima untuk dipelajari dan ditindaklanjuti ,” ujarnya

H.Moh.Tohir.SE, selaku pembina LSM GKS mengatakan,” terkait laporan dan temuan masyarakat tersebut berharap pihak Kejari Sampang tidak tebang pilih dalam menangani perkara temuan tersebut,” jelasnya

” LSM GKS yakin Kantor Kejari Sampang akan bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih,”pungkasnya *Titik*