Jatim Aktual Sampang – Saat ini pemerintah daerah melalui Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memberantas rokok ilegal yang kian merajalela di Kabupaten Sampang.
Untuk mengantisipasi agar tidak bertambah luas penyebarannya, maka dalam hal ini Pol PP bersama timnya mendeteksi sejak dini di 14 Kecamatan Sampang yang diduga sebagai tempat pengiriman rokok tanpa cukai tersebut. Senin (30/10/2022)
Satuan Tugas ( Satgas) tersebut untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang marak beredar, tim yang dibentuk Pol PP Sampang tersebut disiagakan di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang agar peredarannya terdeteksi sejak dini
Drs. Suryanto, MM selaku kepala Pol PP Sampang, mengatakan,” hasil temuan di 14 Kecamatan memang benar bahwa di Kabupaten Sampang menjadi sararan peredaran rokok ilegal oleh pabrikan, baik yang dari luar maupun dari dalam Sampang sendiri,” ujarnya. Kamis ( 3/11/2022)
Langkah ini merupakan langkah awal, nantinya kami akan mengadakan sosialisasi di 14 Kecamatan serta mengajak masyarakat secara bersama sama agar tidak menkomsumsi rokok ilegal, nantinya kami akan menyisir di tiga lokasi yang di nilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok ilegal, yaitu pasar tradisional, jasa pengiriman barang dan terminal, angkutan umum maupun angkutan barang.
” sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai yang tersebar di pedesaan namun juga sudah masuk perkotaan,” tambahnya
” setelah kita sosialisasikan nantinya kita akan melakukan operasi bersama melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya, semoga nantinya rokok ilegal tersebut kedepannya menjadi legal,” pungkasnya (Titik)