Laporan Dugaan Mark Up Anggaran Mandek Di Kejati Jatim, LSM PIDRD Ancam Bawa Ke KPK

Avatar

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FH mantan Bupati Kab. Tuban || foto diambil dari internet

FH mantan Bupati Kab. Tuban || foto diambil dari internet

Jatim Aktual, Tuban – Dugaan korupsi mark up anggaran tunjangan rumah dinas TA 2020/2021 yang dilakukan oleh mantan Bupati Tuban (FH) periode 2016 – 2021 dan ketua DPRD Kab. Tuban beserta jajaran periode 2019 – 2024 belum kunjung tuntas meski sudah dilaporkan ke Kejati Jatim.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Dukomentasi Rakyat Demokratik (LSM PIDRD) yang diketuai oleh Kuncuko sebelumnya telah melaporkan mantan Bupati Tuban dan anggota DPRD Kab. Tuban ke Kejaksan Tinggi (kejati) Jatim.

BACA JUGA :  Respon Cepat Polsek Cengkareng Menyelamatkan Warga Yang Hendak Bunuh Diri Dengan Menyayat Lehernya Sendiri

Menurut Mas Kun, setelah hampir satu bulan dari pelaporan tersebut, pihak Kejati Jatim belum juga melakukan pemanggilan terhadap terlapor sehingga pihaknya kembali mendatangi Kejati guna mendapat informasi terkait perkembangan pelaporannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah mau satu bulan ini mas, tapi belum ada pemanggilan dari Kejati terhadap terlapor. Mestinya 14 hari kerja sudah ada info terkait perkembangannya,” kata Mas Kun, Kamis (25/8/22).

BACA JUGA :  Kejati Jatim Dipenuhi Karangan Bunga, IKMM Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi PT DABN

Mas Kun menyayangkan kinerja Kejati yang dinilai lamban dalam menangani laporannya, padahal bukti-bukti yang diberikan sudah dianggap cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saya rasa bukti yang kita setorkan lebih dari cukup, cuma ngga tahu ini kenapa ko Kejati ngga segera memeriksa yang bersangkutan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Hj. Ansari Desak Tuntaskan Sejumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Seksual di Madura

“Padahal kalau Kejati butuh bukti tambahan, kita juga akan berikan. Tapi kalau ngga ada info begini kan kaya percuma masyarakat melapor. Kalau memang Kejati tidak sanggup, iya bilang. Biar kita cabut laporan dan alihkan ke KPK,” tambah Mas Kun.

 

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum
Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny
Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat
Gus Lilur Bongkar Perang Senyap Kementerian KKP–ESDM yang Bikin IUP Tambang Mandek Bertahun-tahun
PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:54

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:13

Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:20

Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:49

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:04

Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53