Jatim Aktual, Tuban – Dugaan korupsi mark up anggaran tunjangan rumah dinas TA 2020/2021 yang dilakukan oleh mantan Bupati Tuban (FH) periode 2016 – 2021 dan ketua DPRD Kab. Tuban beserta jajaran periode 2019 – 2024 belum kunjung tuntas meski sudah dilaporkan ke Kejati Jatim.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Dukomentasi Rakyat Demokratik (LSM PIDRD) yang diketuai oleh Kuncuko sebelumnya telah melaporkan mantan Bupati Tuban dan anggota DPRD Kab. Tuban ke Kejaksan Tinggi (kejati) Jatim.
Menurut Mas Kun, setelah hampir satu bulan dari pelaporan tersebut, pihak Kejati Jatim belum juga melakukan pemanggilan terhadap terlapor sehingga pihaknya kembali mendatangi Kejati guna mendapat informasi terkait perkembangan pelaporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah mau satu bulan ini mas, tapi belum ada pemanggilan dari Kejati terhadap terlapor. Mestinya 14 hari kerja sudah ada info terkait perkembangannya,” kata Mas Kun, Kamis (25/8/22).
Mas Kun menyayangkan kinerja Kejati yang dinilai lamban dalam menangani laporannya, padahal bukti-bukti yang diberikan sudah dianggap cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saya rasa bukti yang kita setorkan lebih dari cukup, cuma ngga tahu ini kenapa ko Kejati ngga segera memeriksa yang bersangkutan,” tuturnya.
“Padahal kalau Kejati butuh bukti tambahan, kita juga akan berikan. Tapi kalau ngga ada info begini kan kaya percuma masyarakat melapor. Kalau memang Kejati tidak sanggup, iya bilang. Biar kita cabut laporan dan alihkan ke KPK,” tambah Mas Kun.










