TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kades Kacok Ditangkap Narkotika, Begini Kata Plt Camat Palengaan

Editor JA

Jatim Aktual, Pamekasan – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis di sejumlah daerah secara bertahap terus diungkap oleh aparat penegak hukum,  beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar terkait penangkapan Kades Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan saat dikonfirmasi jatimaktual.com menjelaskan terkait Kronologis kejadian, Hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 23.30 wib didalam area Koskosan Jl. Gatot Koco Kel. Kolpajung Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial “B” yang diduga secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli Narkotika Golongan I  jenis bukan tanaman (pil inex), adapun kejadian tersebut pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah kedapatan memiliki, dan mengusai 2 butir pil inex dengan berat kotor +/- 0,66 gram yang berada di dalam bungkus rokok Sampoerna mild dan no dengan kejadian tersebut selanjutnya to TTpelaku dan barang bukti dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan itu berdasarkan Lap Pol No : LP-A/72/VIII/Res.4.2./2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, Tanggal, 12 Agustusq 2022. dan Sprin.Sidik No : Sprin-Dik/149/VIII/HUK.6.6/2022/Satresnarkoba, Tanggal, 12 Agustus 2022.” Kata AKP Nining Dyah Puspitasari

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain;  2 butir pil berwarna ungu pekat berlogo coca cola dengan berat kotor +/- 0,66 gram. 1 bungkus rokok Sapoerna mild. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Disamping itu Plt Camat Palengaan, Eko. Saat dikonfirmasi terkait kasus yang menimpa salah Kades  di Wilayah Tugasnya, Pihaknya saat ini masih  konsultasi ke pihak inspektorat.

“kita ikuti sesuai prosedur hukum, Proses msh d polres dan Kita konsultasi ke inspektorat.” Responnya saat dikonfirmasi via chats akun WhatsAppnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa masalah yang menimpa oknum kades tersebut diluar tupoksinya.

“kita konsultasi dulu, karena regulasi yg mengatur,  hubungan kades-camat hari ini berbeda dgn masa lalu pak… hubungan kades – camat hari ini lebih kepada binwas tata kelola desa, sedangkan masalah ini di luar itu, sehingga kami perlu konsultasi ke inspektorat…. 🙏🙏🙏” Terangnya kepada jatimaktual.com.

Hingga berita ini dinaikkan Kepala DPMD, Kepala Inspektorat dan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan belum memberikan respon saat dihubungi Via Akun WhatsAppnya. (Red)