Jatim Aktual, Tuban – Dugaan mark up anggaran tunjangan rumah dinas Kab. Tuban TA 2020-2021 oleh mantap Bupati Tuban (FH) dan Ketua DPRD Tuban (M) beserta anggota DPRD Tuban lainnya terus berlanjut ke pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur.
Kuncoko Ketua LSM PIDRD (Pusat Informasi Dokumentasi Rakyat Demokratik) ditemani A. Imam Santoso sebagai kuasa hukum menyerahkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran tersebut ke PTSP Kejati Jatim, Senin (8/8/22) kemaren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuncoko mengungkapkan pelaporan tersebut berdasarkan temuan audit BPK tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam belanja dan pengalokasian dana.
“Apa namanya kalau bukan mark up, karena harga rumah atau hunian disini jauh lebih rendah dari yang disepakati mereka (bupati dan dprd : read),” ungkap Kuncoko, Kamis (11/8/22).
“Laporan ini harus segera direspon dan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, karena kalau dibiarkan tanpa kejelasan kedepannya mereka akan seenaknya ngetuk anggaran,” tambahnya.
A. Imam Santoso selaku kuasa hukum Kuncoko menjabarkan terkait pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Tuban dan DPRD Tuban tersebut.
“Saya hanya melakukan pendampingan, dan pasal yang kami laporkan adalah Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” jelas Imam.
Diagendakan selanjutnya, Ketua LSM PIDRD Kuncoko dan Kuasa Hukumnya A. Imam Santoso akan mendatangi Kejati Jatim guna memastikan laporannya.
“Agendannya memang hari Senin depan ini Mas Kun mau ke Kejati, memastikan sudah sejauh mana proses hukum dan langkah-langkah yang dilakukan Kejati Jatim terkait laporan kami, kalau nantinya kejati meminta tambahan barang bukti, iya kita serahkan”, tutup Imam.
(rls/ian*)










