Diduga Mark Up Anggaran, Mantan Bupati Tuban dan DPRD Tuban Disangkakan Pasal 2 Tipikor

Avatar

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuncoko ketua LSM PIDRD (Pusat Informasi Dokumentasi Rakyat Demokratik) saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa timur.

Kuncoko ketua LSM PIDRD (Pusat Informasi Dokumentasi Rakyat Demokratik) saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa timur.

Jatim Aktual, Tuban – Dugaan mark up anggaran tunjangan rumah dinas Kab. Tuban TA 2020-2021 oleh mantap Bupati Tuban (FH) dan Ketua DPRD Tuban (M) beserta anggota DPRD Tuban lainnya terus berlanjut ke pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur.

Kuncoko Ketua LSM PIDRD (Pusat Informasi Dokumentasi Rakyat Demokratik) ditemani A. Imam Santoso sebagai kuasa hukum menyerahkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran tersebut ke PTSP Kejati Jatim, Senin (8/8/22) kemaren.

BACA JUGA :  Tuding Proses Hukum Kasus Korupsi PT WUS Tebang Pilih, IKMM Demo Kejagung Minta Ambil Alih dan Tersangkakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi

LSM PIDRD Tuban Resmi Laporkan Mantan Bupati Tuban dan Ketua DPRD Tuban Beserta Jajaran Ke Kejati Jatim

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuncoko mengungkapkan pelaporan tersebut berdasarkan temuan audit BPK tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam belanja dan pengalokasian dana.

“Apa namanya kalau bukan mark up, karena harga rumah atau hunian disini jauh lebih rendah dari yang disepakati mereka (bupati dan dprd : read),” ungkap Kuncoko, Kamis (11/8/22).

BACA JUGA :  Ditkrimsus Polda Riau, Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan BB Ke Kejaksaan Negeri Tembilahan

“Laporan ini harus segera direspon dan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, karena kalau dibiarkan tanpa kejelasan kedepannya mereka akan seenaknya ngetuk anggaran,” tambahnya.

A. Imam Santoso selaku kuasa hukum Kuncoko menjabarkan terkait pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Tuban dan DPRD Tuban tersebut.

“Saya hanya melakukan pendampingan, dan pasal yang kami laporkan adalah Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” jelas Imam.

BACA JUGA :  Buntut Laporan Mandek, KCB Desak Kejagung Periksa Kejati Jatim

Diagendakan selanjutnya, Ketua LSM PIDRD Kuncoko dan Kuasa Hukumnya A. Imam Santoso akan mendatangi Kejati Jatim guna memastikan laporannya.

“Agendannya memang hari Senin depan ini Mas Kun mau ke Kejati, memastikan sudah sejauh mana proses hukum dan langkah-langkah yang dilakukan Kejati Jatim terkait laporan kami, kalau nantinya kejati meminta tambahan barang bukti, iya kita serahkan”, tutup Imam.

(rls/ian*)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum
Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny
Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat
Gus Lilur Bongkar Perang Senyap Kementerian KKP–ESDM yang Bikin IUP Tambang Mandek Bertahun-tahun
PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:54

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:13

Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:20

Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:49

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:04

Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53