Jatim Aktual, Tuban – Pemerintahan Kabupaten Tuban pada Tahun 2020 mengeluarkan Perbub Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten.
Perubahan kenaikan tunjangan yang diperuntukan untuk perumahan Ketua DPRD dan Anggota DPRD sudah dijalankan dan anggaran telah diterima dengan menggunakan anggaran TA 2020/2021.
Ketua LSM PIDRD (Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Dukomentasi Rakyat Demokratik) Kuncoko mengirimkan surat Somasi dan Peringatan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut LSM PIDRD mempertanyakan kenaikan rumah tunjangan untuk Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang menduga kuat adanya prilaku tindak pidana korupsi berjamaah dengan modus Mark Up Anggaran melalui skema survey sewa rata-rata dengan menggunakan data abal-abal.
“Dalam Perbub itu diduga kuat adanya modus korupsi dimana Bupati dan DPRD selaku pihak yang berwenang membahas dan menggunakan APBD tuban dengan sengaja melakukan Mark Up anggaran untuk Tunajangan Perumahan Ketua DPRD dan Anggota DPRD”, kata Mas Kun saat dihubungi via seluler, Rabu (3/8/2022).
Mas Kun juga memperingatkan terkait sanksi dan denda yang akan diterima oleh Bupati Tuban, DPRD Tuban dan rekanan lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut apabila nantinya memang terbukti.
“Hal ini tentu sangat merugikan Masyarakat tuban dan secara unsur pidana telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999T entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatakan; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00;”, ucap mas Kun.
Senada dengan Ketua LSM PIDRD, Mochtarommy selaku Sekretaris Umum LSM PIDRD mengutarakan kecurigaannya terkait dugaan korupsi Mark Up anggaran tunjangan perumahan yang dilakukan secara berjamaah.
“Dugaan korupsi itu saya kira dilakukan secara berjamaah antara Bupati Tuban, Ketua DPRD dan Jajaran serta PT. Sucofindo selaku tim Appraisal yang melakukan penetapan harga sewa rata-rata di Kabupaten Tuban”, Ujar Rommy.
“Perbuatan tersebutlah yang menurut kami dilakukan turut serta dimana diatur dalam Pasal 55 Buku ke I KUHP yang mengatakan; “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk oranga supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang ataum menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”, tambahnya.
Pihak LSM PIDRD baru melakukan surat Somasi dan Peringatan sembari menunggu jawaban tertulis dari Pemkab Tuban. Namun dirinya beserta pengurus lainnya juga menegaskan akan melaporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim dan KPK apabila tidak ada jawaban dari Pemkab Tuban.
“Kita tunggu sampai minggu depan, kalau minggu depan belum ada jawaban dari sana (Bupati, DPRD dan Jajaran lainnya), maka kita laporkan ke Kejati Jatim, atau ke KPK sekalian”, tutup Mas Kun.
(Ian*)










