Jatim Aktual , Sumbar – Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat menggelar Fokus Group Discussion ( FGD ) di Aula Wibisono Polres Agam Lubuk Basung.26/7/2022.
Diskusi ini di Pimpin langsung oleh Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK Yang di hadiri oleh Bupati Agam DR.H.Andri Warman, Ketua Lembaga Kerapatan Adat alam minang Kabau ( LKAAM) Kab Agam .junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Sekda Agam Drs.H. Edi Busti
Wali Nagara se Agam Barat serta tokoh masyarakat lainnya.
Forum group Discussion kali ini menggelar tentang penegakan hukum yang berkeadilan serta penandatanganan MOU antara Polres Agam dengan LKAAM Agam dalam mendukung Proses Perkara Pidana secara Restoratif justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK menuturkan Restoratif justice ini merupakan Proses Penyelesaian di tingkat bawah melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum ke Pengadilan. Menurutnya Minangkabau khusus nya di Kabupaten Agam selama ini setiap penyelesaian masalah dengan Tradisi Musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan.
Untuk itu masalah di tingkat nagari bisa di selesaikan lewat jalur Restoratif justice sebab setiap Nagari ada yang memfasilitasi nya seperti Ninik Mamak .polri.TNI dan tokoh masyarakat lainnya yang mampu untuk menyelesaikan masalah Anak Nagari ungkapnya.
Ditandaskan lagi sekecil apapun permasalahannya akan bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat namun ada masalah hukum yang tidak bisa di selesaikan lewat Restoratif justice seperti kasus Narkoba,Korupsi,Pembunuhan,Makar dan kriminal lainnya ungkapnya.
Pada kesempatan ini Bupati Agam DR.H.Andri Warman Meng Apresiasi kerja sama Polres Agam dengan LKAAM Agam karena Polri dengan Ninik mamak harus berkoloborasi dalam menyelesaikan masalah Anak Nagari Melalui Restoratif Justice tuturnya.
Dengan adanya MOU ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah tindak pidana ringan cukup di selesaikan lewat nagari saja dan tidak perlu menempuh jalur hukum lewat pengadilan jika bisa lewat Nagari kenapa harus menempuh jalur hukum sambil mengakhiri kata sambutannya.
Di tempat terpisah JA menghubungi salah seorang ninik mamak yang enggan di sebutkan namanya untuk di minta pendapatnya tentang Retoratif justice ini menurutnya gagasan yang di lakukan oleh Polres Agam merupakan langkah positif dalam penyelesaian masalah hukum khususnya Tindak pidana ringan dan berharap kepada masyarakat hendaknya jangan tergopoh gopoh untuk melaporkan masalah pidana ringan ini ke polisi mari kita selesaikan di tingkat bawah dengan musyawarah dan mufakat yang selama ini di pakai oleh nenek moyang kita dulu ujarnya. ( M.T.0086 )











