Jatim Aktual, Kebumen – Unit Reskrim Polsek Klirong berhasil ungkap kasus penipuan tenaga kerja atas laporan polisi Nomor: LP/B/03/IV/2022/SEK KLG/ RES KBM/POLDA JATENG.
Tanggal 11 Maret 2022.
Pada hari Rabu tgl 29 Desember 2021 sekira pukul 18.50 Wib, Paryuli Dukuh tambakbaya RT.01/03 Desa Tambakagung, kecamatan Klirong kabupaten Kebumen, melaporkan Purwoko 27 tahun Dukuh Kalipenggung RT.02/04 Desa Karangrejo, kecamatan Karanggayam terkait penipuan tenaga kerja, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp.18.978.000 ( Delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Kejadian bermula pada hari Rabu Tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 19.56 Wib anak korban di chat melalui media whatsapp oleh pelaku Purwoko, menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Pemkab Kaabupaten, Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 18.50 Wib pelaku datang kerumah korban untuk meminta uang dengan cara mentransfer hingga berturut turut sebanyak 6 (enam) kali, kemudian pada permintaan yang ketujuh korban merasa janggal dan curiga, kemudian pada hari Senin tanggal 11 April 2022 korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Klirong.
Paryuli menjanjikan kepada pelaku untuk datang mengambil uang sesuai permintaan di rumah korban, sekira pukul 14.00 wib pelaku Purwoko datang kemudian ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Klirong yang di pimpin langsung kanit Aiptu Bambang Gunadi, SH.
Barang bukti yang diamankan 1 buah Hand phone warna hitam merk Samsung Galaxy A12, Uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) buah tas pinggang merk Eiger warna hitam, 1 (satu) potong celana warna hitam.
Adapun saksi – saksi sa’at penangkapan, Ela Purnasari18 tahun, Aris Mugiono, 29 tahun warga setempat.(Wah).