Ridwan Kamil Ajak Kejaksaan Tinggi Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Avatar

Selasa, 12 April 2022 - 20:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Kota Bandung — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak Kejaksaan Tinggi Jabar berkolaborasi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dengan memaksimalkan marketplace.

“Sejak tahun 2019, Pemda Provinsi Jabar telah mendorong UMKM untuk bekerja sama dengan marketplace. Itu karena saya ingin belanja dalam negerinya itu ke Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil dalam acara Ngabuburit Bareng Kajati tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).

Menurut Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, pembahasan yang judulnya “Ngabuburit”, meski masih siang, merupakan singkatan dari Ngabandungan Produk Dalam Negeri oleh Kajati. Ia juga mengapresiasi kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Bacaleg PDIP Kabupaten Lahat Mahendra Reza Wijaya Bersilaturahmi dengan Masyarakat Dapil VII

Selain itu, Kang Emil menuturkan bahwa Pemda Provinsi Jabar langsung bergerak cepat setelah mendapat arahan dari Presiden RI terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Setelah Pak Presiden pidato, kita gercep (gerak cepat). Pada 8 Maret, saya sudah teken surat edaran untuk memperluas peningkatan produk dalam negeri. Makanya inisiatif sudah duluan,” ucapnya.

“Saya ingin belanja dalam negerinya itu ke Jawa Barat. Rumus saya selalu mengacu pada good data good decision, bad data bad decision,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Aktivis Harda Belly Harapkan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Se-Sumsel Untuk Berikan THR Kepada TKS Maupun Honorer

Oleh karena itu, Kang Emil meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja untuk menyusun produk dalam negeri di Jabar yang belum terdaftar.

“Saya ingin Pak Sekda menyusun produk dalam negeri yang selama ini tidak masuk ke list kita,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana mengemukakan komitmennya dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM. Salah satunya, Kejaksaan Tinggi Jabar akan turun tangan membantu memilah produk dalam negeri, khususnya dari Jabar.

BACA JUGA :  Di Kertas Kecil, Doa untuk Eril Terus Mengalir

“Jadi kami akan mereview produk dalam negeri,” kata Asep.

Asep menilai produk dalam negeri dari Jabar akan bisa go international asalkan acara seperti ini terus berjalan secara berkala. Hal itu demi memupuk persatuan dan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi dan Pemda Provinsi Jabar untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Bagaimana produk lokal bisa lebih mahal dari produk impor. Maka dibutuhkan pola sinergitas Kajati dan Pemdaprov Jabar,” ucap Asep.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Dunia Sedang Diujung Tanduk ?
Sekjen Bara JP Relly Reagan; Bara JP Kawal Program Hilirisasi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran 
Wahabi Lingkungan dan Keberpihakan PBNU kepada Tambang
Haji: Perjalanan Dari Tanah Suci Hingga Transformasi Sosial
Kepemimpinan di Era Digital: Antara Kamera, Kinerja, dan Kritik Publik
KH. Zaini Mun’im, Kesadaran Berorganisasi: Tugas Mahasiswa Nurul Jadid untuk Memperjuangkan Masa Depan Masyarakat
Mencintai Rahim, Menjemput Rahman
Minggu Depan, Perizinan 16 Teluk Budidaya Lobster Balad Grup Rampung
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:51

Benarkah Dunia Sedang Diujung Tanduk ?

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47

Sekjen Bara JP Relly Reagan; Bara JP Kawal Program Hilirisasi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Senin, 16 Juni 2025 - 20:55

Wahabi Lingkungan dan Keberpihakan PBNU kepada Tambang

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:11

Haji: Perjalanan Dari Tanah Suci Hingga Transformasi Sosial

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:33

Kepemimpinan di Era Digital: Antara Kamera, Kinerja, dan Kritik Publik

Berita Terbaru

Karya Tulis

Benarkah Dunia Sedang Diujung Tanduk ?

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:51