Rencana Kepala Desa Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla Ingatkan Naskah Sumpah Jabatan

Avatar

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa, bahwa klaim Surtawijaya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bahwa mereka akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode, adalah pelanggaran Konstitusi.

“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” urai LaNyalla, Rabu (30/3/2022).

Masih menurut LaNyalla, salah satu isi dari naskah sumpah dalam pelantikan kepala desa, adalah sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Tiga Sosok Politisi Muda Muhammadiyah Yang Menjadi Ketua Umum Parpol Baru

“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” tukasnya.

Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara. Yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.

BACA JUGA :  Seruan Undangan Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia Komite Rakyat Lawan KKN (KRL-KKN)

“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam Konstitusi. Seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

“Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tukasnya.

BACA JUGA :  Hasil Penelitian Administrasi Calon Petugas PANTARLIH Desa Larangan Tokol untuk Pemilu Tahun 2024

Tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan di dalam Konstitusi, diberikan kepada Lembaga Legislatif.

“Jadi. Lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Merauke. Dia menyebut gerakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi 3 periode. (red)

Editor: Gus Din

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kunjungan Kerja ke AS, Hadiri KTT Board of Peace
Camat Mendahara Ulu Sampaikan 126 Usulan dalam Musrenbang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah
Partai Masyumi Desak Presiden Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis
Efesiensi Semu Dan Amputasi Demokrasi
Menyoal Pilkada Tak Langsung: Sesat Pikir Mengobati Demokrasi
Membaca Ulang Praktik Demokrasi Atas Penangkapan Aktivis Dan Influencer: Catatan Refleksi aAwal tahun
Banjir di Kabupaten Jember: Antara Bencana Alam dan Krisis Tata Kelola Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 15:00

Presiden Prabowo Kunjungan Kerja ke AS, Hadiri KTT Board of Peace

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:24

Camat Mendahara Ulu Sampaikan 126 Usulan dalam Musrenbang Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:32

Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Partai Masyumi Desak Presiden Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:03

Efesiensi Semu Dan Amputasi Demokrasi

Berita Terbaru