TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Avatar
Sejumlah Jurnalis saat Audiensi dengan Polres Pamekasan. Senin (27/9/2021).

PAMEKASAN. Hampir satu tahun terjadi, sampai saat ini pelaku kasus kekerasan terhadap salah satu insan jurnalis di pamekasan belum terungkap, Senin (27/9/2021).

Peristiwa tersebut terjadi waktu aksi penutupan paksa tempat hiburan wisata Bukit Bintang, yang beralamatkan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada (5/10/2020) tahun lalu. Dimana aksi tersebut diwarnai tindakan kekerasan pada wartawan oleh sejumlah massa aksi.

Diketahui, insan jurnalis yang menjadi korban kekerasan tersebut merupakan reporter tv nasional yakni SCTV dan bergabung dengan Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP).

Dengan demikian, pada malam harinya pasca peristiwa terjadi, Fahrur Rusi selaku korban kekerasan melapor ke Polres Pamekasan meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

Namun sayangnya, sampai saat ini pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Pamekasan belum mengungkap pelaku dengan alasan karena terhambat terlapor tidak terindentifikasi.

“Hari ini, AJP datang silaturahim sekaligus audiensi terhadap Polres Pamekasan dengan maksud menanyakan perkembangan kasus kekerasan yang menimpa salah satu anggota kami,” ucap ketua AJP, Miftahul Arifin.

Audiensi yang dilakukan AJP hari ini itu, merupakan audiensi kedua kalinya. Setelah sebelumnya dilakukan pada beberapa bulan yang lalu dengan tuntutan yang sama, yakni pelaku segera ditangkap.

“Jika pelaku sampai saat ini tetap belum terungkap, dengan hambatan tidak terindentifikasi. Maka kami minta kepada pihak Polres Pamekasan melalui Satreskrim untuk memanggil Korlap Aksi tersebut dan diminta untuk bertanggung jawab,” tegas Miftahul Arifin.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengaku akan mempelajari dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada tahun lalu.

“Dan mungkin, dari penyelidikan tersebut ada temuan-temuan lain, alat bukti lain atau saksi lain. Sehingga bisa menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.