Oknum Polisi Pamekasan Masuk Komplotan Perampok 4,3 Kilogram Emas

Avatar

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN. Anggota gabungan Polda Jatim dan Polres Banyuwangi mengamankan tiga perampok toko emas. Salah satu tersangka yakni Aiptu AW.

Diketahui, Oknum polisi aktif itu bertugas di Pamekasan dan diamankan bersama tersangka Didik Hariyono dan satu tersangka berinisial DH.

Dalam aksinya, ketiga tersangka berhasil membawa kabur lebih dari 4,3 kilogram emas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam siaran pers di Jakarta, kemarin di kutib dari Memorandum.co.id.

BACA JUGA :  Pembunuhan Perempuan Parubaya Di Hotel Asma Jaya 2 Akhirnya Tertangkap

Informasi dihimpun, kasus ini bermula saat salah satu tersangka dan pemilik toko emas menjalin bisnis. Dari sana kemudian muncul tanggungan atau utang kepada tersangka. Karena tidak kunjung ada titik temu, tersangka kemudian mengajak dua orang untuk mendatangi lokasi.

BACA JUGA :  Ajak Saling Merangkul dan Bersinergi, Aliansi Suporter Pamekasan Deklarasi Perdamaian Antar Suporter

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” tambah Argo.

Argo memaparkan, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Hanya saja, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus 10 Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid, Empat Positif Narkoba

Sementara itu, dalam kasus ini, Aiptu AW diminta salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan
Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo
Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang
29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG
Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana
Diduga Masuk Angin, JAKA Jatim Desak KPK Tegakkan Hukum Secara Adil dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Antara Tradisi Dan Inovasi: Menata Pembaruan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum IWD Minta Angga Susanto dihadirkan dengan paksa

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 05:43

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan

Senin, 10 November 2025 - 08:53

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Sabtu, 8 November 2025 - 21:02

Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang

Jumat, 7 November 2025 - 21:26

29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG

Jumat, 7 November 2025 - 16:11

Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana

Berita Terbaru