TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sampang Gandeng 11 Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Avatar

 

Jatim Aktual Sampang. Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Kabupaten Sampang gandeng 11 Organisasi Kesehatan mengadakan aksi damai menolak RUU Kesehatan versi Omnibus Low yang rencananya akan di bawa ke Prolegnas untuk di paripurnakan.

Karena rencana aksi damai tersebut terkendala dengan keluarnya Surat Edaran ( SE) dari Kementrian Kesehatan Nomer : UM.01.05/1.2/17473/2022 tentang Larangan Meninggalkan Pelayanan pada tanggal 27 November 2022 Oleh Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan ( dr. Azhar Jaya, SKM.MARS) agar para PNS Kesehatan tidak melakukan aksi damai karena dikuatirkan akan meninggalkan pelayanan publik seperti operasi, persalinan, perawatan, dan pelayanan primer yang memerlukan tindakan gawat darurat.

Akhirnya aksi damai menolak RUU Kesehatan versi Omnibus Law di alihkan ke dalam Aula Utama Kantor Dinkes Sampang Hadir dalam aksi damai tersebut dr. Zakky Sukmawijaya Sp.OG, dr.Matlub, dr. Indah Nur Susanti,dr.Hendrik, dr.Qim Aquinaldo, dr.Titin Hamidah, para perwakikan dari 11 Organisasi Kesehatan se – Kabupaten Sampang, perwakilan Polres Sampang, dan Kodim Sampang. Senin ( 28/11/2022)

dr.Titin Hamidah perwakilan dari Dinas Kesehatan, menyampaikan,” dalam kehidupan mesti ada perubahan, namun perubahan tersebut ada yang kita kehendaki dan ada yang tidak kehendaki, untuk itu mari kita sampaikan uneg – unegnya disini agar nanti bisa sampai ke DPR Ri melalui perwakikan kita di pusat,” ujarnya

Sementara dr. Zakky Sukmawijaya ,Sp.OG selaku Ketua IDI Kabupaten Sampang yang juga sebagai Ketua Aksi Damai, mengatakan,” Kami tidak menolak Omnibus Law, namun menolak Undang – Undang Kesehatan versi Omnibus Law yang akan di bawa ke Prolegnas untuk di Paripurnakan,” ujarnya.

” Kalau sekiranya bermanfaat untuk masyarakat tidak masalah, namun kalau sekiranya merugikan masyarakat luas sebaiknya jangan diteruskan, sebaiknya di kaji lebih dalam lagi, point yang kita perjuangkan adalah agar tidak merugikan masyarakat, dan RUU Kesehatan versi Omnibus Law bisa ditunda 1 s/d 2 tahun sampai benar – benar rancangan tersebut tidak merugikan masyarakat luas.” tambahnya

Adapun 3 ( Tiga) Tuntutan Aksi Damai Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan Dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia :
1). Menolak RUU Kesehatan ( Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang undangan yang berlaku.Tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.
2).Menolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
3).Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran – peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata – mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

” 3 point yang kita perjuangkan tersebut adalah agar tidak merugikan masyarakat, dan RUU Kesehatan versi Omnibus Law bisa ditunda 1 s/d 2 tahun sampai benar- benar rancangan tersebut tidak merugikan masyarakat luas.” pungkas dr.Zakky * Titik*