TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Harapan Masyarakat,Putusan Hakim Rasa Kemanusian dan Keadilan Pada Ayah Carlos , Houtman Tersangka Dir Reskrimum Polda Riau,

Avatar

JatimAktual,PEKANBARU,-Pada sidang Praperadilan Harapan Carlos Putusan Hakim dapat memberikan rasa Kemanusian dan Keadilan Pemohon Houtman pada Penetapan Tersangka oleh Termohon Dir Reskrimum Polda Riau .

 

Pada hari jumat sekira pukul15.00 Wib PN Pekanbaru.Riau

 

Pada hari minggu 23 Oktober 2022

 

Sang Anak Carlos,”Menyampaikan mulai berawalnya Sidang Praperadilan ayah Houtman Pemohon dan Termohon Penyidik Dir Resrimum Polda Riau saya mengamati dan mengikuti jalannya Persidangan gugatan penetapan Tersangka ayah Houtman,

 

“Pengadilan Negeri diPimpin Hakim Tunggal,Estiono SH MH dan Panitera Marlinen Gresly SH sampai pada hari ini jumat 21/10/02 di sidang kesimpulan putusan senin depan pada saat dikonfirmasi rekan-rekan awak media ,”Sebut Carlos.

 

 

Harapan Carlos , “Dan meminta  selaku Anak saya bermohon kepada Tuhan dan Hakim Tunggal baik dalam Putusan dan Memutuskan hendaknya berdasarkan Kemanusian yang Berkeadilan dan Beradab. karena menyangkut Hak Asasi Manusia Masyarakat banyak,

 

“Dan sekiranya pula Hakim bisa menerima dan mengabulkan Permohonan atau Pemohon Ayahnya, dan agar menjadi CERMIN yang BERSIH dan CONTOH pada INTITUSI POLRI PRESISI dalam penegakan HUKUM bagi masyarakat pada saat mendampingi kuasa Hukum Apul Sihombing SH.MH, sidang Praperadilan tegaskan,”Sang Anak

 

 

Carlos,” Menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaan melihat persidangan diduga krisis moril Aparat Penagakan Hukum Polda Riau dalam penetapan Tersangka ayahnya,

 

“kami dan rekan-rekan wartawan,dan selaku pengamat setelah Hakim Tunggal, Estiono SH MH mempersilahkan Ahli Hukum Pidana Bapak DR Erdianto Effendi SH MH masuk keruangan dan dimintai untuk memberikan keterangan oleh Hukum dan dilakukan pengambilan Sumpah secara Agamanya oleh Hakim dan Panitera,”Ungkap Carlos.

 

Carlos kembali” Sebutkan  Hakim,kembali bertanya kepada Termohon dipimpin AKBP Darul Qotni MH,dan Penyidik DirResrimum Polda Riau,, “Kok pihak termohon menyampikan keberatan kepada Hakim yang Mulia dan menjadi suatu pertanyaan?? dan kenapa tidak sebelum dihadirka Ahli hukum tersebut, bagi kami dan rekan-rekan dibelakang sidang kenapa Penegak Hukum Kepolisian polda Riau keberatan dan takut atas kehadiran Ahli Hukum pidana yang dihadirkan oleh Pemohon Pak Apul Kuasa Hukum,”ujar Carlos

 

 

DPW LPKRI.B.A.I RIAU Sekretaris Aliamran piliang,”Mengungkankan dan sampaikan Bahwa kami Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia, Amanah UUD.NO.8 Tahun 1999, tentang Perlidungan Konsumen Masyarakat luas, saat dimintai konfirnasi dan tanggapan dari rekan awak media online pada hari jumat 15.30.Wib 21/10/2022,

 

“Saya menghadiri dan melihat Proses Persidangan baik Pemohon Houtman dan Termohon Dir Rekrimum Polda Riau di Sidang Preapid ini secara undang-undang menyangkut Hak Asasi Manusia dan Masyarakat banyak atau jangan adanya diduga kerena kekuasahan atau Perintah APH Aparat Penegak Hukum,serta,merta Penetapan Tersangka pada  masyarskat  dengan berbentuk baru katanya dan kata-kata atau lalu menyuruh menguji pada disidang Prapradilan karena memiliki kekuasaannya kasihan Masyarakatlah,”ditegaskan Ali

 

DPW Riau Ali Amran,”Sampaikan juga Bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri kami yakin dan percaya Profesional memilki Intregritas Estiono SH MH, setelah menggelar sidang dan mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon dipersidangan,

 

“Baik saksi fakta saat kejadian dilapangan dan saksi status lahan PT Arara abadi A.quo, di PTUN Pekanbaru dan semua para saksi-saksi sudah sampaikan serta menjelaskan sesuai  juga keterangan dari pemohon Houtman diPersangkakan Tersangka oleh Penyidik Resrimum Polda Riau,semua keterangan saksi dihadapan Hakim bertolak belakang dengannya BAP Penyidik Dir Reskrimum Polda Riau dalam pasal 335 KUHP tidak memenuhi unsur hanya baru kata-kata Pengusiran sesuai disampaikan pemohon kuasa Hukum Pak Apul Sihombing  di persidangan sampai pada sidang kesimpulan,”Ungkap Ali

 

Awak media riaubangki.com dan jatimaktual.com mencoba konfirmasi, kepada Kombes Pol Sunarto Kabid Humas Polda Riau dilewat dederingan hp selulernya dipesan singkat Wasthap ON belum menjawab sampai berita ini ditayangkan “ujar,Ali

…(TIm/ Adr)