TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

LBH Temanggung Dan Rutan Teken Kerjasama Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan Yang Tidak Mampu

Avatar

Jatim Aktual, Temanggung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung bersama rumah tahanan kelas II B Temanggung tekan perjanjian kerjasama dalam hal memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan atau tahanan titipan kepolisian atau kejaksaan di wilayah Temanggung yang sedang proses hukum.06/09/2022.

Kerjasama di tandatangani oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, Muhamad Jamal, SH sebagai pihak pertama, kepala rutan kelas II B Temanggung, Syaikoni, Amd.IP.,SH.,MH, sebagai pihak kedua dalam bentuk pemberian pelayanan bantuan hukum seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, persidangan secara cuma cuma gratis khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Muhamad Jamal, SH, direktur LBH Temanggung menyampaikan,”kerja sama ini dilakukan untuk membangun dalam rangka pemberian pelayanan bantuan hukum secara cuma cuma gratis kepada masyarakat tidak mampu di Rutan kelas II B Temanggung.

Harapanya dalam kerja sama ini bisa berjalan secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Adapun teknis pelaksanaan pada awalnya kita melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum secara berkala kepada warga yang berada dalam Rutan, kemudian memberi akses untuk menghubungi atau berkomunikasi dalam rangka pendampingan khususnya yang sedang dalam proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan, syaratnya hanya mengumpulkan foto kopi KTP dan SKTM dari Desa oleh keluarganya.”

Syaikoni kepala Rutan kelas II B Temanggung, “ mengucapkan terimakasih kepada LBH Temanggung yang sudah berkenan melakukan kerjasama dengan rumah tahanan (Rutan) kelas II B Temanggung, yang kedua kerjasama tersebut merupakan bentuk perhatian negara melalui LBH Temanggung selaku pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Harapannya kerjasama tersebut dapat berjalan lancar sebagaimana diharapkan yakni melaksanakan amanah UU bantuan hukum.

Prinsipnya kami membuka lebar lebar akses kepada masyarakat yang ada di dalam rutan untuk mendapatkan bantuan hukum. ”(Yusup)

Penulis: YusupEditor: Wahyu