TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kodim 0704/Banjarnegara Terima Penyuluhan Hukum Langsung dari Ka Kumdam

Avatar

Jatim Aktual , Banjarnegara – Kodim 0704/Banjarnegara menerima Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS, Ibu Persit dan Minvetcad IV-08 sebagai narasumber langsung oleh Ka Kumdam IV/Diponegoro Kol Chk Eko Putro Hadi Prasetyo, S.H., M.H. didampingi Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Inf Dhanang Agus Setiawan, S.E., M.Si. di Aula Jenderal Soedirman. Jumat (15/07/22).

Dandim Banjarnegara menyampaikan, “Penyuluhan hukum yang langsung disampaikan oleh Ka Kumdam IV/Dip, akan memberikan arahan atau materi tentang penyuluhan hukum untuk seluruh anggota Kodim dan Persit. Suatu kehormatan, Satu penghargaan yang luar biasa kepada kita keluarga besar Kodim 0704/Banjarnegara karena beliau langsung berkenan hadir untuk memberikan arahan kepada kita”, jelas Dandim.

Penyuluhan hukum untuk Prajurit dan PNS sangatlah penting sebagai pedoman yang dapat dijadikan sebagai referensi maupun sebagai patokan. Sehingga keluarga besar Kodim 0704/Banjarnegara mempunyai wawasan pengetahuan dibidang hukum yang nanti akan ditemui di lapangan, serta pencerahan dan arahan yang tentunya sangat diharapkan.

“Saya berpesan kepada seluruh anggota keluarga besar Kodim 0704/Banjarnegara baik militer, ibu persit, PNS tolong di simak baik-baik apa yang beliau sampaikan. Apabila ada yang tidak jelas ditanyakan tidak perlu ragu untuk menanyakan, mumpung beliau hadir disini, setahun sekali belum tentu, ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan buat kita, beliau ini adalah intinya inti sumber dari ahlinya sumber,” tegasnya.

Sementara dalam penyuluhan, Kolonel Chk Eko Putro hadi prasetyo menyampaikan materi tentang KDRT, THTI, Disersi Penipuan agar terhindar dari kerugian buatlah perjanjian dan jaminan dan berhati hati dalam hal transaksi hutang piutang. Ketika ada permasalahan catat dan konsultasikan serta laporkan.

Selanjutnya, dalam melaksanakan kegiatan Persit peran suami sangat dibutuhkan dalam membina dan mengarahkan istrinya untuk ikut kegiatan Persit guna saling mengontrol dan membina istri anggota. Selalu berbuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memelihara dan meningkatkan moril prajurit, serta mencegah juga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.(Pendimbna)