TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diduga Kades Binangun Senang Main Burung Peliharanya Warga Menuntut mundur Dari Jabatanya

Avatar


Jatim Aktual, Cilacap – Ratusan orang yang tergabung dalam forum komunikasi leduli Desa Binangun, menggelar aksi damai menuntut pemberhentian secara tidak hormat kepala Desa Binangun kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.23/06/2022.

WL kepala Desa Binangun diduga telah melakukan aksi bejat, pelecehan seksual terhadap keponakan sendiri.

Mawar 12 tahun keponakannya yang duduk dibangku SMP di duga telah digagahinya sejak usia 9 tahun menurut keterangan keluarga korban.

Karmila Musriyatun mengatakan kepala Desa WL diduga telah mencabuli anak tirinya, Karmila menyebut korban merupakan keponakannya yang saat ini baru menginjak remaja tahun.

Karmila mengaku telah melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Cilacacap 02/02/ 2022, namun hingga saat ini kepala Desa WL masih itu belum diproses hukum.

“Ini sudah dilaporkan ke Polres Cilacap, sudah divisum tapi hasil visum saya belum dikasih tahu.” terang Karmila

Koordinator forum komunikasi peduli Desa Binangun Agus Riyanto mengatakan, laporan yang diadukan kepada Bupati Cilacap, pihaknya menuntut Kepala Desa Binangun untuk diberhentikan.

“Tuntutannya satu supaya Kades Binangun diberhentikan secara tidak hormat, karena berbuat tidak senonoh, makanya kasus pelecehan segera ditindak, apalagi korban masih di bawah umur,” ujarnya.

Asisten pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, Sekretariat Daerah Cilacap Dian Setyabudi menangapi tuntutan masyarakat.

Setyabudi menangapi laporan forum komunikasi peduli Desa Binangun akan di tindak lanjut dengan menerjunkan tim dari Inspektorat Kabupaten Cilacap.

“Tiga laporan itu kita sudah terima Bupati Cilacap nanti akan menugaskan Inspektorat untuk pemeriksaan khusus (riksus), terhadap yang bersangkutan atas laporan dari masyararakat.tangapnya

Usai auidensi dengan perwakilan massa yang menggelar aksi di alun-alun Cilacap, Dian mengatakan, akan ada langkah selanjutnya setelah tim melakukan investigasi, mengacu Perda Nomor 5 tahun 2015 yang diubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan proses hukum terhadap laporan dugaan pencabulan tersebut masih berjalan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan warga Desa Binangun.

“Sudah lagi diproses, masih penyelidikan, kita masih mengumpulkan alat bukti,” kata Eko kepada Jatim Aktual,
saat dizinggung terkait hasil visum korban, Eko mengaku akan menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani laporan pihak korban.

Kapolres Cilacap memastikan proses hukum masih berjalan dan tidak diberhenti,
“Proses hukum masih berjalan, nanti kita lihat dari semua keterangan saksi, dan alat bukti yang ada.” tegasnya.(Heri/Sigit)

Penulis: ImamEditor: Wahyu