TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sayangkan Tak Dianggarkan APBD, Komisi IV DPRD Bondowoso Dukung Program Dispendik Terkait Kasek

Avatar

BONDOWOSO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mendukung terkait program Dinas Pendidikan (Dispendik) terkait dengan program Pendidikan dan pelatihan (Diklat) kompetensi guru menjadi Kepala Sekolah (Kasek) untuk mempersiapkan mengisi kekosongan pada tahun 2023 mendatang.

Namun, Komisi IV juga menyayangkan mengapa Pemerintah Kabupaten Pemkab (Pemkab) Bondowoso tidak menganggarkan melalui APBD terkait program Diklat Kasek tersebut.

” Kita belum menelusuri sampai sejauh itu, tapi diklatnya sepenuhnya kita mendukung. Cuma tidak adanya anggaran APBD, itu yang kita sayangkan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso Kukuh Rahardjo pada media, usai menghadiri acara Disdik Award di Hotel Ijen View, Jumat (21/5/2022).

Menurut Kukuh, memang perlu adanya peningkatan kapasitas dari guru menjadi kepala sekolah.

Soal pemberitaan yang beredar terkait peserta Diklat yang iuran untuk biaya secara mandiri, Kukuh belum bisa menyimpulkan, apakah terobosan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso melanggar aturan atau memiliki landasan lain yang kuat.

” Saya belum bisa menyimpulkan itu karena baru satu minggu (menjabat sebagai Ketua Komisi IV),” terangnya.

Terkait adanya surat pernyataan persetujuan peserta Diklat untuk membayar biaya, Kukuh mengakui belum melakukan penelusuran.

” Tapi yang kita sayangkan kok tidak dianggarkan di APBD. Kalaupun tidak dianggarkan, kita akan mencari solusi untuk membiayai itu,” tuturnya.

Kukuh menambahkan, peningkatan kompetensi dari guru ke kepala sekolah ini, bukan urusan person to person, melainkan berkaitan tentang terjaminnya mutu pendidikan secara keseluruhan.

” Ini bukan persoalan orang per orang, yaitu seorang guru mau naik jabatan jadi kepala sekolah. Tetapi kita lihat dari skup yang lebih luas,” ucapnya.

“Kita punya tugas untuk mendidik anak-anak kita, adik-adik kita di sekolah. Dimana di sekolah itu butuh guru, butuh kepala sekolah. Kebutuhan kepala sekolah ini, kebutuhan masyarakat Bondowoso. Yang harus dianggarkan di APBD,” sambungnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Sugiono Eksantoso menyebut, terobosan itu dilakukan karena mempertimbangkan dua hal.

Pertama, kondisi kekosongan kepala sekolah di Bondowoso.

” Sementara yang kedua, diklat peningkatan kompetensi guru menjadi kepala sekolah ini tidak dianggarkan di APBD,” tuturnya.

Sekedar untuk diketahui, Pendidikan dan pelatihan (Diklat) kompetensi guru menjadi Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Bondowoso ada peserta yang menyoal, namun enggan disebutkan namanya.

Peserta tersebut protes sebab harus membayar Rp 2.750.000 sebagai biaya diklat.

Penyebabnya, diklat tersebut tidak dianggarkan oleh APBD Bondowoso tahun 2022.

Di sisi lain, dari data yang dihimpun, puluhan lembaga pendidikan di Kabupaten Bondowoso tidak memiliki kepala sekolah definitif, dan hanya dijabat oleh Plt.

Kondisi makin mengenaskan sebab pada tahun 2023 mendatang, ada sekitar kurang lebih 120 kepala sekolah definitif yang bakal pensiun.

Sebab tidak dianggarkan di APBD, Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso membuat terobosan dengan menggandeng Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur untuk pelaksanaan Diklat tersebut sejak pertengahan April 2022 lalu.

Ratusan peserta calon kasek itu setuju untuk membayar biaya tersebut dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Dalam proses diklat, ada yang gugur karena tidak lolos seleksi administrasi dan seleksi lainnya.

Kemudian, saat proses diklat sudah berjalan, ada seorang peserta yang protes.

“Saya harus bayar Rp 2.750.000,” keluhnya.

Belum diketahui apakah pihak yang protes itu peserta yang gugur atau yang lolos.***