TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Waw, Empat Saksi Baru Otak Dugaan Korupsi BPRS Kota Dipanggil Kejari

Avatar

Jatim Aktual, Kota Mojokerto – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan pengembangan bahkan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut informasinya Dalam waktu dekat penyidik akan periksa beberapa saksi, hal tersebut dalam rangka mengusut otak kejahatan tindak pidana korupsi dengan total nilai kerugian sebesar Lima Puluh miliar.

’’Ini sekarang sudah mulai pemanggilan. Kami jadwalkan Senin, 23 Mei untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPRS ini,’’ ungkap Hadiman selaku Kejari Kota Mojokerto kepada sejumlah wartawan.

Versi surat pemanggilan yang telah dilayangkan waktu itu, menurutnya ada sekitar empat saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai penguatan bukti-bukti dan keterangan kasus tersebut, Mereka juga dibutuhkan untuk acara pemeriksaan perkembangan setelah sebelumnya dibenturkan dengan libur bersama yakni libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah atau 2022 M.

“Empat saksi ini semuanya dari BPRS. Siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan kita panggil untuk diperiksa. Jadi ini kita mulai fokus lagi, kita pastikan akan tuntas dalam waktu dekat, kami tidak akan tebang pilih,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Hadiman memaparkan bahwa pengusutan dugaan korupsi di bank milik daerah itu terus mewujudkan perkembangan sebagai bentuk kerja extra kejaksaan.  Apalagi saat ini pihak kejaksaan sudah meningkatkan status penyidikan kepada 3 pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.

Hebatnya, modus yang digunakan yakni sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan sehingga seakan-akan sangat terlihat menampilkan kinerja yang profesional, bahkan bukan hanya itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto.

“Akan segera tetapkan (tersangka), karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan. Jadi, sekarang kita mencari tersangkanya itu,’’ tandasnya.

Menurut Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau, itu menjelaskan, dari sejumlah pembiayaan yang tengah ditangani tersebut sudah ada titik terang, saat ini penyidik telah mengantongi beberapa alat bukti. Antara lain, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto Jawa Timur.

Dan di dalamnya antara lain, dokumen perpanjangan. Termasuk keterangan ahli, saat ini juga sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan.

“Yang jelas, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara,’’ tutupnya.