TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diduga kuat SBZ Oknum Anggota Polres Nias, Ingin Mengelapkan Mobil Colt Disel BM 9650 KU

Pekanbaru Riau,atimAktul,

Sudah hampir dua tahun salah seorang anggota oknum Polisi Polres Nias berinisal SBZ, tidak melakukan pembayaran kewajibannya membayar cicilan Kredit  satu unit mobil coldiesel BM 9650 KU, diduga kuat berniat untuk melakukan pengelapan./ Riau, 10/05/2022

Sekitar akhir bulan Pebruari 2020 yang lalu  berinisial SBZ oknum Polisi  Anggota Polres Nias meminjam pakaikan nama salah seorang masyarakat Nias  yang berdomisili di Riau untuk mengambil satu Unit mobil Coldiesel di Showroom mobil, leasing  Adira yang berlokasi di areal Pekan baru untuk keperluan bisnis atau usahanya diluar tugas yang telah di berikan Negara Kepadanya.

Namun setelah keluar mobil dari showroom, SBZ menjemput mobil di Pekan baru di daerah Perumahan  Purwosari Pandau jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, berdua dengan supirnya berinisial AD dan membawa kepulau Nias mobil tersebut.  Lokasi Penerimaan mobil nya jelas dan beberapa orang tetangga menyaksikan atau melihatnya.

Hanya berjalan sekira sekitar 6 kali cicilan di bayarkannya,  namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada lagi pembayaran di leasing atau dikirim ke orang yang mengambil mobil di leasing itu.

Anehnya SBZ di hubungin melalaui Watshapp selulernya hanya mengatakan ‘biar kami bicarakan di keluarga dulu saya telfon kembali setelah kami bicarakan nanti’, namun tak kunjung  di telfonnya  kembali,  Watshapp dan Telfon telah di tutup atau malah memblokir nomor warga yang memberikan namanya untuk pengambilan di showroom mobil tersebut sampai saat ini.

Mendapatkan Informasi ini dari masyarakat awak media jatimaktual.com mencoba konfirmasi namun jawaban dari SBZ tidak ada ceklis ✓ karena nomor masuk sudah di blokirnya.

Di minta kepada Kapolri, Kapolda Sumut, juga Kapolres Nias agar memberikan teguran keras kepada Oknum Polisi yang berinisal SBZ  sesuai Prosedur Hukum yang berlaku di institusi Polri Kalau Perlu di copot karena seharusnya dia pengayom dan pelindung masyarakat bukan masyarakat yang mengayominya. Sikap SBZ ini jelas bertentangan dengan Perkap no 14 tahun 2011 tentang Kepolisian negara republik Indonesia (POLRI) baik yang berhubungan dengan nama baik lembaga maupun yang berhubungan dengan prilaku di masyarakat. Red.

(UG)