Jatim Aktual,Pekanbaru-Kepala Desa Sungai Sarik Insial NR, Terbitkan Surat Tanah Dalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas ) Ribuan Hektar Tersebut,Beralamat Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri Hulu,Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Hal ini sudah terjadi dari semenjak tahun 2012 dan sampai tahun 2022.
sekira pada Tanggal 26 April 2022,
Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2021 NiNIK MAMAK Kotoantakanjadi 1V Koto di Ulak lapan koto setingkai Desa Sungai Sarik ,Kecamatan Kampar Kiri hulu, Kabupaten Kampar,mengeluarkan surat Perintah tugas kerja di Atas Tanah ulayat koto,jadi penguasahan Tanah Ulayat Datuk LELO diSungai Sarik dengan Nomor.01/NMK-JLKAJ/X1/2021,yang diketahui oleh kepala Desa Sungai Sarik.
“Dengan terbitnya surat tersebut atas nama Bogan Sembiring dan ada beberapa nama yang lain,dengan modal surat yang diterbitkan Kemudian terjadilah pralihan hak kepada pihak lain.
Diduga dengan cara mengunakan Alat berat Excavator dan dikelola Kades sungai Raja Insisl SK
Pada hal dalam uu 41 tahu 1999 Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah), kalau ini benar terjadi pasti sangat merugikan Negara.
Awak Media riaubangkit.com mencoba konfirmasi kepada kades Sungai Sarik Nasrul melalui HP/Wasthap whatsapp Nomor:0822 XXXXXX85 belum menjawab dan balas konfimasi tersebut.
Sobri RW di Desa Sungai Sarik,” Menjawab kobfirmasi Awak Media melalui HP selulernya Membenarkan jalur kuning semua hutan disini pak,” Bahwa lahan HPT Hutan Produksi terbatas tersebut dikelola oleh masyarakat terjadinya Jual beli kami selaku perangkat hanya mengetahui menjawab di hp seluler,”RW Sobri
Menanggapi hal ini,” Kuasa Hukum MARDUN, S.H sebagai Ketua TIM Advokasi dari Yayasan Bumi Hutan Melayu, akan menindaklanjuti dan akan mengadakan Investigasi dan Observasi,Masyarakat yang mana harus kita garis bawahi, dalam perambahan Hutan HPT(Hutan Produksi Tanaman) selanjutnya akan meminta kepada pihak BPKH untuk mentelaah status kawasan
dan akan melakukan proses hukum secara keperdataan gugatan class action dan menempu jalur hukum secara pidana,” tegas Mardun(TIM)