TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dumas Terkait Dugaan Mandul di SatReksrim Polsektor Ukui Polres Pelalawan, Ormas Lakukan Kasus Tindak Pidana Kriminal Premanisme

Avatar

Jatim Aktual, Pelalawan- Dumas Aduan masyarakat diduga mandul, kurang lebih mulai sekira  tanggal 02 Agustus  2021 sampai saat sekarang ini pada Penyidik SatRekrim Polsektor Ukui Nomor: STP LP/14/VIII/2021/Riau/RES PLWN/SEK UKUI,

“Dugaan Tindak Pidana oleh  salah satu (Ormas OKP) telah  melakukan Kriminal Premanisme Penjarahan serta Perampasan (Rumah dan Harta beserta barang- barang  ) secara  bersama-sama dengan secara Paksa

Tempat kejadian beralamat: Simpang Empat Dusun Toro jaya Desa Lubuk kembang Bunga Kacamatan Ukui,Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

Pelapor (Pasutri) “Maugit Reseki Ginting dan Istri Sudariati Pada hari Senen Tanggal 2 Agustus 2021 sekira sekira  pukul jam 16  Wib telah mendatangi polsektor Ukui melaporkan kejadian Perkara Tindak Pidana  Menimpa diri dan keluarga,” bahwa Rumah tempat tinggal harta benda  sepeda Motor,Uang Tunai dan Emas lainya  dikusai secara paksa bersama -sama saat kami  tidak dirumah ( tidak ditempat) oleh salah satu  ( OKP Ormas )  secara bersama-sama

kejadian sekira pada hari jumat pada hari jumat tanggal 30 Juli 2021 Sekira pukul 17.00 Wib ,sore

“Kami Masyarakat sebagai Korban telah melaporkan kejadian pada Kepolisian setempat sangat merasa terancam dan terniaya baik mental Pisikologis  sudah berjalan 8 bulan kurang lebih setelah kejadian sampai saat ini kami belum bisa pulang kerumah sendiri sebut pelapor red,

“Rasa kekecewaan kami Pada pihak kepolisian Polres Pelalawan dan Polsektor Ukui Penyidik SatReskrim belum mengambil  langkah tindakan upaya Hukum atau menangkap pelakunya sampai saat ini belum terlaksana

Sampai saat ini Dumas atas laporan kami  belum menerima SP2HP dari piak penyidik SatReskrim polsek Ukui,

“Kami  dan Istri sudah bolak balik dan selalu berkomunikasi dengan pihak penyidik nengenai laporan Polisi koq kenapa belum menemukan titik terang dan kejelasan perkara pidana saya alami,

Padahal sebagian barang-barang bukti isi Rumah seperti Tenaga surya lainya telah dikantor polsektor Ukui diperlihatkan penyidik SatReskrim  pada saya,dan kenapa dugaan pelaku bebas berkeliaran tidak bisa ditangkap kepolisian polsektor Ukui dan Polres Pelalawan kenapa ??,” ujar Pelapor  Maugit Ginting

Sudariati sampaikan juga,”setelah Peristiwa kajadian harus mengungsi ke tempat daerah lain diRumah keluarga  kepada siapa kami harus melaporkan meminta perlindungan Hukum serta kepastian bukankah kepada Aparat kepolisian setempat separti polsektor Ukui atau Polres Pelalawan  keluhnya,”padahal sudah  jalas- jelas Rumah beserta Isinya  dan  sepada motor kami diduga dijarah  pelakunya oleh salah satu Ormas OKP  dengan cara Premanisme Kriminal,Perampokan  sesuai sekali lagi disampaikan kita sudah laporkan pada piak Kepolisian,

Kronologis:

Kami pada saat  kejadian,”Sedang diluar Rumah di Simpang Kampar ada keperluan lain mendapatkan informasi langsung dari warga kita setempat jangan pulang kerumah dahulu,”Rumah kamu sudah didatangi masa ramai  salah satu (OKP Ormas) setempat katanya ,Sudariati mengulangi apa yang dilihat  dan disampaikan tetangganya itu tadi

“Saya mencoba menghidar demi keselamatan Jiwa dan keluarga terlebih dahulu saat dikonfimasi media jatim Aktual.com,” Sebut sudariati

Pelapor ( Pasutri) selaku Klaen, didampingi Kuasa Hukum P. Rudi Tampubolon SH Dikbat Manulang SH,

Menindak lajuti meminta konfirnasi (Dumas) laporan Pengaduan  LP/14/VIII/2021/Riau/RES PLWN/SEK pada SatReskrim Mapolsek Ukui

pada hari selasa  tanggal 19/4 2022 sekira pada puku 12.30.WIB

“Bahwa apa yang dialami  klaen kami dan keluarga selaku pelapor sangat Rugikan dalam kejadian perkara ini  baik Moril Matril pisiklogis mantal setelah kejadian diduga salah satu masa ( OKP Ornas) telah melakukan Tindak Pidana malawan Hukum Rumah beserta isi dan sepada Motor dijarah di kuasai, Premanisme alias perampok sampai saat ini belum ada penindakan dan siapa pelakunya tersebut.

Kami  yakin dengan Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan merupakan program yang diusung Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri.

‘Arapan kami,”Selaku Kuasa Hukum dan Klaen bagaimana adanya keadilan dan perlindungan Hukum serta Tindakan hasil  Lidik penyelidikan dari kepolisian Atensi,”Kepada bapak Kapolres Pelalawan dipimpin oleh AKBP ,GUNTUR  MUHAMAD TARIQ SIK melalui Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK ,

Kami selaku Kuasa Hukum dari Klaen selaku pelapor dengan telah dilakukan gelar perkara bersama-sama  diduga melakukan Kasus Tindak pidana  Krimina,l pada Polsektor Ukui, Gelar  dipimpim langsung oleh Kapolsek Ukui, Iptu Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK, Kanit Reskim dan penyidik agar sesegera mungkin kami dapat menunggu hasil  keputusan Pengembangan SP2HP dan menemukan titik terang  kepastian Hukum atas laporan pengaduan Klaen Kami,”Tegas Rudi

Polsektor  UKui dipimpin Iptu Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK,”Menerima serta mendengarkan keluhan dari pelapor dan Kuasa Hukum Kapolsek sampaikan sedang dalam Proses  Pihak Penyidik SatReskrim Lidik  Penyelidikan kami pihak Kepolisian Polsektor Ukui sudah gelar Perkara  tinggal Proses Upaya paksa,

“Menunggu petunjuk dari Polres mengingat keterbatasan personil Polsek pak,

Dalam kesempatan itu juga”kapolsek dan beserta Anggota personil sampaikan meminta maaf atas silaf dan kekurangan pelayanannya  dengan sapa salam senyumnya pada tamu yang hadir,

kami piak kepolisian selalu siap harus dikritisi menerima menanggapi dan menindak lanjuti pengaduan laporan Masyarakat  sesuai LP  Kepolisian polsektor Ukui dengan laporan atas dugaan Tindak Pidana sekelompok masa masyarakat tersebut,belia sampaikan juga kurang lebih baru masuk 3 bulan menjabat kapolsektor Ukui “ditegaskan Kapoksek Tatit Rizkyan Hanafi (Aliap)