Jatim Aktual, Pelalawan- Dumas Aduan masyarakat diduga mandul, kurang lebih mulai sekira tanggal 02 Agustus 2021 sampai saat sekarang ini pada Penyidik SatRekrim Polsektor Ukui Nomor: STP LP/14/VIII/2021/Riau/RES PLWN/SEK UKUI,
“Dugaan Tindak Pidana oleh salah satu (Ormas OKP) telah melakukan Kriminal Premanisme Penjarahan serta Perampasan (Rumah dan Harta beserta barang- barang ) secara bersama-sama dengan secara Paksa
Tempat kejadian beralamat: Simpang Empat Dusun Toro jaya Desa Lubuk kembang Bunga Kacamatan Ukui,Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Pelapor (Pasutri) “Maugit Reseki Ginting dan Istri Sudariati Pada hari Senen Tanggal 2 Agustus 2021 sekira sekira pukul jam 16 Wib telah mendatangi polsektor Ukui melaporkan kejadian Perkara Tindak Pidana Menimpa diri dan keluarga,” bahwa Rumah tempat tinggal harta benda sepeda Motor,Uang Tunai dan Emas lainya dikusai secara paksa bersama -sama saat kami tidak dirumah ( tidak ditempat) oleh salah satu ( OKP Ormas ) secara bersama-sama
kejadian sekira pada hari jumat pada hari jumat tanggal 30 Juli 2021 Sekira pukul 17.00 Wib ,sore
“Kami Masyarakat sebagai Korban telah melaporkan kejadian pada Kepolisian setempat sangat merasa terancam dan terniaya baik mental Pisikologis sudah berjalan 8 bulan kurang lebih setelah kejadian sampai saat ini kami belum bisa pulang kerumah sendiri sebut pelapor red,
“Rasa kekecewaan kami Pada pihak kepolisian Polres Pelalawan dan Polsektor Ukui Penyidik SatReskrim belum mengambil langkah tindakan upaya Hukum atau menangkap pelakunya sampai saat ini belum terlaksana
Sampai saat ini Dumas atas laporan kami belum menerima SP2HP dari piak penyidik SatReskrim polsek Ukui,
“Kami dan Istri sudah bolak balik dan selalu berkomunikasi dengan pihak penyidik nengenai laporan Polisi koq kenapa belum menemukan titik terang dan kejelasan perkara pidana saya alami,
Padahal sebagian barang-barang bukti isi Rumah seperti Tenaga surya lainya telah dikantor polsektor Ukui diperlihatkan penyidik SatReskrim pada saya,dan kenapa dugaan pelaku bebas berkeliaran tidak bisa ditangkap kepolisian polsektor Ukui dan Polres Pelalawan kenapa ??,” ujar Pelapor Maugit Ginting
Sudariati sampaikan juga,”setelah Peristiwa kajadian harus mengungsi ke tempat daerah lain diRumah keluarga kepada siapa kami harus melaporkan meminta perlindungan Hukum serta kepastian bukankah kepada Aparat kepolisian setempat separti polsektor Ukui atau Polres Pelalawan keluhnya,”padahal sudah jalas- jelas Rumah beserta Isinya dan sepada motor kami diduga dijarah pelakunya oleh salah satu Ormas OKP dengan cara Premanisme Kriminal,Perampokan sesuai sekali lagi disampaikan kita sudah laporkan pada piak Kepolisian,
Kronologis:
Kami pada saat kejadian,”Sedang diluar Rumah di Simpang Kampar ada keperluan lain mendapatkan informasi langsung dari warga kita setempat jangan pulang kerumah dahulu,”Rumah kamu sudah didatangi masa ramai salah satu (OKP Ormas) setempat katanya ,Sudariati mengulangi apa yang dilihat dan disampaikan tetangganya itu tadi
“Saya mencoba menghidar demi keselamatan Jiwa dan keluarga terlebih dahulu saat dikonfimasi media jatim Aktual.com,” Sebut sudariati
Pelapor ( Pasutri) selaku Klaen, didampingi Kuasa Hukum P. Rudi Tampubolon SH Dikbat Manulang SH,
Menindak lajuti meminta konfirnasi (Dumas) laporan Pengaduan LP/14/VIII/2021/Riau/RES PLWN/SEK pada SatReskrim Mapolsek Ukui
pada hari selasa tanggal 19/4 2022 sekira pada puku 12.30.WIB
“Bahwa apa yang dialami klaen kami dan keluarga selaku pelapor sangat Rugikan dalam kejadian perkara ini baik Moril Matril pisiklogis mantal setelah kejadian diduga salah satu masa ( OKP Ornas) telah melakukan Tindak Pidana malawan Hukum Rumah beserta isi dan sepada Motor dijarah di kuasai, Premanisme alias perampok sampai saat ini belum ada penindakan dan siapa pelakunya tersebut.
Kami yakin dengan Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan merupakan program yang diusung Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri.
‘Arapan kami,”Selaku Kuasa Hukum dan Klaen bagaimana adanya keadilan dan perlindungan Hukum serta Tindakan hasil Lidik penyelidikan dari kepolisian Atensi,”Kepada bapak Kapolres Pelalawan dipimpin oleh AKBP ,GUNTUR MUHAMAD TARIQ SIK melalui Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK ,
Kami selaku Kuasa Hukum dari Klaen selaku pelapor dengan telah dilakukan gelar perkara bersama-sama diduga melakukan Kasus Tindak pidana Krimina,l pada Polsektor Ukui, Gelar dipimpim langsung oleh Kapolsek Ukui, Iptu Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK, Kanit Reskim dan penyidik agar sesegera mungkin kami dapat menunggu hasil keputusan Pengembangan SP2HP dan menemukan titik terang kepastian Hukum atas laporan pengaduan Klaen Kami,”Tegas Rudi
Polsektor UKui dipimpin Iptu Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK,”Menerima serta mendengarkan keluhan dari pelapor dan Kuasa Hukum Kapolsek sampaikan sedang dalam Proses Pihak Penyidik SatReskrim Lidik Penyelidikan kami pihak Kepolisian Polsektor Ukui sudah gelar Perkara tinggal Proses Upaya paksa,
“Menunggu petunjuk dari Polres mengingat keterbatasan personil Polsek pak,
Dalam kesempatan itu juga”kapolsek dan beserta Anggota personil sampaikan meminta maaf atas silaf dan kekurangan pelayanannya dengan sapa salam senyumnya pada tamu yang hadir,
kami piak kepolisian selalu siap harus dikritisi menerima menanggapi dan menindak lanjuti pengaduan laporan Masyarakat sesuai LP Kepolisian polsektor Ukui dengan laporan atas dugaan Tindak Pidana sekelompok masa masyarakat tersebut,belia sampaikan juga kurang lebih baru masuk 3 bulan menjabat kapolsektor Ukui “ditegaskan Kapoksek Tatit Rizkyan Hanafi (Aliap)