Jatim Aktual, Surabaya – Larangan bagi-bagi takjil dan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan oleh pemkot Surabaya yang disampaikan oleh Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Surabaya mendapat kritikan keras dari Pengurus Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PW GMPI) Jatim.
Wakil Ketua II PW GMPI Jatim, Holik Ferdiansyah, menilai bahwa Eddy Christijanto tidak memahami esensi berbagi takjil yang dilakukan oleh warga pada saat bulan suci Ramadhan, khususnya menjelang adzan Maghrib.
“Sepertinya Pak Edy ini tidak ngerti kenapa ko masyarakat suka bagi-bagi makanan (takjil) di jalan, apalagi menjelang adzan Maghrib”, Ucap Holik, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, kegiatan bagi-bagi takjil yang tiap bulan puasa dilakukan oleh warga selain niat beribadah adalah untuk membantu para pengendara yang mendekati waktu berbuka namun terjebak macet di jalan agar segera membatalkan puasanya.
Alumni aktivis HMI Jakarta Selatan tersebut juga mengutip hadist perihal keutamaan dan sunnah agar menyegerakan berbuka saat berpuasa.
“Dalam Islam, ada keutamaan dan sunnah yang diajarkan oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW agar menyegerakan berbuka puasa, seperti hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Nabi SAW bersabda: Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling Aku cintai di antara hamba-hamba-Ku ialah orang yang paling segera berbuka”. Kemudian Kanjeng Nabi juga menyampaikan agar segera berbuka walau hanya dengan kurma, namun jika tidak ada kurma bisa dengan air”, jelas Holik.
Selain itu, Holik menyayangkan sikap arogansi Edy Christijanto Ketua Satpol PP Surabaya yang akan melakukan pembubaran terhadap warga yang hendak berbagi takjil.
“Terlalu arogan, kalimat pembubaran seharusnya tidak perlu dilontarkan oleh Pak Edy, apalagi jika alasannya takut menimbulkan macet terus kerumunan, sangat ngga logis. Karena ngga perlu bagi-bagi takjil untuk bikin macet, jam-jam pulang kerja Surabaya memang sudah macet”, paparnya.
Namun, Holik juga sepakat dan mendukung penuh pemkot Surabaya khususnya dalam menutup Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadhan dan meminta Satpol PP Kota Surabaya lebih aktif dan sigap dengan melakukan patroli ke beberapa lokasi hiburan malam.
“Ketimbang membubarkan warga yang bagi-bagi takjil, lebih baik satpol PP sigap patroli kalau perlu 24 Jam ke tempat-tempat hiburan malem saja, saya yakin masih banyak pengusaha RHU yang nantinya akan tetap buka walau sudah ada surat edaran larangan dari walkot Surabaya, tutup Holik.
Seperti yang diketahui, penutupan tempat hiburan tersebut tertuang dalam surat imbauan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.