TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Astaga, Pemandu Karaoke dan 30 Liter Tuak Terjaring Razia

Avatar

Jatim Aktual, Pesisir Selatan – Pemandu karaoke dan tamu diamankan petugas Satpol PP Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diangkut dari tiga lokasi berbeda.

Titik razia pertama di tempat karaoke di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Dalam razia ini, tim berhasil menjaring sebanyak empat pemandu karaoke yang sedang melayani dua orang tamu pria,” kata Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Dongki Agung Pribumi.

Usai di Linggo Sari, tim kemudian melanjutkan razia di salah satu tempat karaoke di Pasar Inpres Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

Tim berhasil menjaring dua pemandu dan empat tamu karaoke. Selain itu, tim juga menyita 30 liter minuman beralkohol jenis tuak. tuak ditemukan lebih kurang 30 liter dan kemudian dilakukan penyitaan.

Terakhir, tim melakukan razia di salah satu tempat karaoke di Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Di Bukit Buai, tim menjaring sebanyak dua orang pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu.

Tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya Pasal 36.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Pemandu dan Tamu Karaoke,akan diberikan pembinaan serta memanggil pihak keluarga dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan pelanggaran tersebut yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Tamu dan pemandu karaoke juga diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Sementara pemandu karaoke yang berasal di luar Kabupaten Pesisir Selatan diperintahkan kembali ke daerah asalnya.(Chandra s)