TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus Lim Victory Halim Dan Annie Halim. Supriyadi Kuasa Hukum; Ini Perkara Perdata Murni

Avatar

Jatim Aktual, Surabaya – Persidangan lanjutan kasus Lim Victory Halim dan Annie Halim terus berlanjut, dalam persidangan kali ini tiga saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan penipuan Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim. ketiga saksi itu adalah Tris sutedjo, Andi widjaja santoso dan Johana.

Dihadapan majelis hakim, saksi Andi mendapatkan pertanyaan dari JPU Furqon SH terkait waktu kejadian saat ditawari investasi dari PT Millenium, Senin (28/3/2022).

“Saya ditawari investasi di PT Millenium sekitar Agustus 2015 di kantor PT Millenium di Jl Mayjend Sungkono oleh Rudi Hadi Candra selaku Direktur PT Bumi Berkat Citra/BBC (kini sudah meninggal dunia). Saya ditawari bunga 12 persen dan saya transfer Rp 5 miliar ke rekening PT BBC. Perusahaan ini satu Grup dengan PT Millenium”, jawab Andi.

Menurut Andi, pihaknya telah mendapatkan bunga atau keuntungan per bulan, tanpa dipotong PPh (pajak). Dan selanjutnya, perusahaan gagal bayar dan tidak mendapatkan bunga atau keuntungan lagi pada 2016.

Kini, giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH, Welfred SH , Ria Harliani SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi perihal jumlah keuntungan yang telah didapat.

“Ya, saya mau karena bisa jual nantinya,” jawab saksi singkat.

Lanjut giliran JPU Wiwid SH bertanya kepada saksi Andi pernah tidaknya mengecek legalitas perusahaan.

“Apakah pernah mengecek legalitas perusahaan?”, Tanya Wiwid.

“Saya tidak mengecek legalitas perusahaan, Pak Jaksa,” jawab saksi Andi.

Sementara itu, saksi Tris Sutedjo menyatakan, bahwa dia bergabung dan investasi di PT Mellenium pada April 2015. Dia investasi setelah bertemu Albert (marketing PT Millenium) di kantornya.

Selanjutnya JPU Furqon SH meminta penjelasan saksi Tris Sutedjo soal ketertarikannya investasi di PT Millenium.

“Mengapa tertarik investasi di PT. Millenium, tolong jelaskan!”, pinta Furqon kepada saksi.

“Saya tertarik investasi, karena kata Albert (marketing PT. Millenium), perusahaannya gede, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak). Awalnya, saya setor Rp 250 juta, kemudian suami saya setor Rp 500 juta. Ternyata, September macet,” terang Tris.

Namun demikian, saksi Tris mengakui, dirinya sempat mendapatkan bunga atau keuntungan Rp 4 juta per bulan. Setelah tahu pembayaran bunga macet, Albert menenangkan saksi Tris karena akan diuruskan untuk pengembalian uangnya.

Pertanyaan terhadap saksi terus berlanjut, kali ini giliran Supriyadi SH selaku kuasa hukum terdakwa yang bertanya kepada saksi Tris Sutedjo.

“Kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi mau?”, tanya Supriyadi.

“Kalau dikompensasi dengan PPJB dan ditingkatkan jadi AJB, saya mau Pak,” jawab saksi Tris.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (29/3/2022) besok.

Terpisah, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH mengungkapkan bahwa keterangan ketiga saksi korban sangat meringankan terdakwa, sedangkan Albert akan hadir sebagai saksi dalam persidangan nantinya.

“Ini kan satu sisi, menyatakan ini deposito. Semua jelas dalam klausul (perjanjian), termasuk kalau terjadi gagal bayar, semuanya penyelesaikan diselesaikan di Arbitrase Pasar Modal,” kata Supriyadi SH didampingi kuasa hukum lainnya, Welfred SH, Ria Harliani SH dan Ahmad Imam Santoso SH.

Supriyadi SH menjelaskan pihaknya berusaha mencari solusi dalam perkara ini agar proses penyelesaiannya tuntas.

“Sebab, habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada, buktinya ada sertifikat dan ada proses pembangunan pada 2019. Habis itu kena Covid-19. Kalau mau cerdas, pegang dulu tanahnya. Kan pasti dibangun tanahnya. Kita tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Nantinya, tanahnya bisa atas nama para saksi. Transaksinya sempurna. Kita coba selesaikan, supaya tuntas”, cetusnya.

Ditambahkan Supriyadi SH, secara pribadi bertanya dan alternatif penyelesaiannya adalah hal ini.

“Kalau pidana, kan tidak mungkin balik. Ranahnya beda. Kalau pidana, orangnya masuk penjara. Apakah uangnya kembali, kan tidak. Daripada TPPU dirampas untuk negara”, ungkapnya.

Selama persidangan, ketiga saksi korban mengakui bahwa dirinya sudah menerima keuntungan berkali-kali dari investasi tersebut.

“Bahkan, ada korban yang sudah dapat keuntungan Rp 600 juta. Jadi, ini perkara perdata murni”, kata Supriyadi.

Kepada wartawan, Jaksa Adi menyampaikan bahwa keterangan ke tiga saksi ini menurutnya, sangat memberatkan kedua terdakwa, karena korban menanamkan deposito di PT Bumi Citra dan dijanjikan sebuah bangunan tetapi tidak terealisasi hingga hari ini. Dengan adanya nama yang tercatut. Yaitu Albert terkait Marketing namun nama tersebut tidak tercatat di dalam BAP sebagai saksi tetapi kalau Hakim Menghendaki untuk memangil Albert maka Albert akan kita hadirkan, Memang ketiga saksi korban tidak ada hubungannya dengan terdakwa tetapi Milinium ini kerjanya melalui Sales Marketing.