TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mau Tahu Sanksi Apa yang akan Diterima Jika Lambat Bayar Pajak, Cek Disini

Avatar

Jatim Aktual, Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kita telah melakukan tindakan sanksi administratif kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan menempelkan stiker bertulisan ‘Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran’,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Menurutnya, dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak. “Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Cima sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibanya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun pada penunggak pajak yang diberikan sanksi itu diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak daerah selama satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp200 juta. “Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka,” tuturnya.

Ia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibanya. “Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” jelasnya.

Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. “Apabila telah melewati batas jangka waktu
tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan,” kata dia.

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS)