TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Munarman, Noel dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Avatar

Oleh: Syafrudin Budiman SIP

Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan

Dalam fakta kasus persidangan dugaan terorisme kepada terdakwa Munarman SH, memiliki kelemahan hukum. Saksi primer atau utama sudah meninggal atau tidak ada, yang katanya terpapar dan terdoktrin akibat pidato atau dugaan hasutan dari Munarman SH di Makassar Sulawesi Selatan.

Dalam hukum positif keluarga atau teman tidak bisa menjadi saksi utama dan mereka hanyalah saksi sekunder saja. Tentu dalam hal ini jelas bahwa saksi sekunder, atau saksi samping sangatlah tidak valid atau akurasinya lemah.

Dalam hukum peradilan tidak bisa hanya berdasar katanya-katanya. Harus dijelaskan kapan, dimana, siapa, bagaimana, kenapa dan berupa apa tindakannya.

Dalam sidang kasus terduga teroris Munarman SH, terungkap di pengadilan bahwa yang hadir saat terdakwa Munarman SH, melakukan hasutan dihadiri banyak orang. Tentu saksi-saksi atau orang-orang yang hadir banyak itu, bisa juga jadi tersangka teroris sama seperti Munarman SH, karena mengamini pertemuan tersebut dan mendukung saksi utama atau pelaku teroris korban dugaan hasutan (sudah meninggal/tidak bisa hadir).

Kita tegaskan, dalam hal ini karena saksi utama sudah meninggal atau sudah tidak ada (saksi terhasut/saksi pelaku teroris). Fakta ini berdasarkan saksi-saksi skunder yang hadir dikejadian di Makassar.

Persoalannya, iya kalau Munarman benar menyuruh para teroris ke Syuriah atau kalau Munarman benar-benar terlibat. Namun kalau tidak, hukum sudah tidak berbuat adil, karena saksi utama pelaku tidak ada atau sudah meninggal. Padahal Hukum positif mengatur kepastian dan keadaan yang nyata dengan saksi dan barang bukti.

Jadi dugaan terorisme kepada Munarman bisa gugur secara hukum, karena buktinya tidak kuat. Karena saksinya lemah atau hanya saksi sekunder semata.

*Bolehkan Noel Membela Munarman SH?*

Karena itu, kata Immanuel Ebenezer atau Noel kita tidak bisa menghukum orang dengan stigma-stigma salah. Dimana pada akhirnya menghukum seseorang hanya berdasar opini, narasi dan katanya-katanya.

Dia Noel, membela karena merasa bahwa tak mungkin Munarman SH adalah teroris dan orangnya baik-baik aja dan Noel sangat yakin Munarman SH bukalah teroris. Sehingga Noel menjadi saksi yg meringankan terdakwa Munarman SH.

Dalam sistem peradilan hukum ada namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semua saksi dan korban tidak boleh dipersekusi, dibully, ditekan, diteror, diintimidasi dan bahkan dikoersi (disingkirkan). Apabila ada yang keberatan soal kesaksian Noel bisa melaporkan kesaksian palsu atau keterangan palsu di pengadilan. Semua saksi dan terdakwa disumpah secara hukum dan bertanggungjawab atas ucapannya.

Jadi bagi siapapun yang mengintimidasi saksi hukum di pengadilan secara verbal atau fisik adalah perbuatan melawan hukum. Diharapkan jangan ada upaya-upaya perbuatan melawan hukum kepada saksi seperti Noel.

Dalam era demokrasi kata Noel, berbeda pandangan dan pendapat boleh-boleh saja. Yang terpenting jangan menebar narasi-narasi atau stigmaisasi kebencian. Ini yang harus digaris bawahi dan dikedepankan dalam kehidupan politik dan hukum di Indonesia.

Munarman masih-lah terduga penghasut mengajak orang menjadi terorisme, bukan didakwa melakukan perbuatan aksi-aksi terorisme. Jadi tetaplah kedepankan praduga tidak bersalah dan serahkan semuanya kepada peradilan yang terbuka dan berimbang. Jangan bertindak dan beropini yang belum sesuai fakta dan bukti di pengadilan.

Hukum di Indonesia adalah hukum positif, dimana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sampai saksi, korban, terdakwa atau bahkan jaksa penuntut dan hakim diadili oleh opini-opini jalanan yang tidak terukur dan tidak faktual.

Biarkanlah Noel bersaksi atas kehendaknya atau atas kemauannya, karena negara juga tidak melarang. Soal beda pendapat tidak masalah sampaikan secara santun dan bijak dalam mengkritik Noel.

Jangan sampai Noel dicap pembela teroris, pendukung teroris. Apalagi belum berkekutan hukum tetap (incrah) dan kalaupun kalah Munarman SH masih bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Munarman SH adalah Sekjen FPI yang dikenal oposisi terhadap pemerintah Jokowi. Kata Noel jangan sampai karena narasi-narasi stempel teroris akhirnya menjadikan Munarman SH dihukum secara tidak adil. Semoga pengadilan bisa segera memutus dengan adil dan bijak sesuai fakta-fakta dan bukt-bukti di pengadilan.

Tegakkan Keadilan Secara Nyata, Walau Langit Akan Runtuh.

Teks Foto: Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer Ketua Umum Jokowi Mania dalam acara Syukuran Kemenangan Jokowi-Amin di kantor Joman Jl. Taman Manggis Permai P/12 Kota Depok, Minggu, (28/04/2019). (Foto: topikini.com)