Jatim Aktual, Pamekasan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada organisasi masyarakat (Ormas) di Hotel Cahaya Berlian, Kamis (21/10/2021).
Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengatakan bahwa pihaknya kebagian anggaran DBHCHT untuk memberikan sosialisasi tentang cukai kepada organisasi kemasyarakatan di bawah naungan Bakesbangpol.
Menurutnya, sosialisasi yang berlangsung selama 6 hari, sejak 18-21 Oktober 2021 diisi oleh Kabag Perekonomian dan Bea Cukai Madura dan diikuti sebanyak 200 audien pelaku Ormas se-kabupaten Pamekasan.
“Selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 25-28 Oktober 2021. Pelaksanaannya mengundang 34 ketua atau pengurus ormas yang berbeda setiap pertemuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara,” katanya.
Dikatakan, dalam sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengendalikan rokok ilegal agar tidak banyak beredar luas di masyarakat serta hadirnya perwakilan ormas agar ikut mengarahkan kepada pemilik rokok untuk mematuhi peraturan perundang-undangan cukai tentang larangan adanya rokok ilegal.
Ia menambahkan, adapun larangan Ormas tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 59, disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan suku, agama, ras atau golongan.
“Selain itu dilarang untuk melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang di anut dan dilarang untuk melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Imam berharap adanya sosialisasi tersebut untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki usaha rokok yang tidak di tempeli pita cukai agar segera memenuhi ketentuan cukai (**)