TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Soal Pengelolaan KIHT, Pemkab Pamekasan Studi Banding ke Soppeng Sulawesi Selatan

Avatar
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkunjung ke Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (27/9/2021).

PAMEKASAN. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkunjung ke Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (27/9/2021).

Kunjungan tersebut untuk studi tiru pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Sekda Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan bahwa kedatangannya ke Kabupaten Soppeng tidak lain untuk melakukan studi tiru dan mencoba belajar ke Soppeng yang sudah terlebih dahulu membangun KIHT.

“Kami di Pamekasan masih memulai membangun KIHT. Dan masih sampai studi kelayakan,” kata Ajip Abdullah.

Dia juga mengungkapkan bahwa Pamekasan adalah daerah penghasil tembakau, memiliki luas area 30 ribu hektar dan dapat menghasilkan 20 ribu ton per tahun.

“Mudah-mudahan kunjungan ini bisa membawa hasil dan manfaat untuk Kabupaten Pamekasan, sehingga kami bisa membangun Kawasan Industri Tembakau dengan baik,” harapnya.

Sementara Wabup Soppeng, Ir Lutfi Halide mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bupati Pamekasan berserta rombongan ke Kabupaten Soppeng.

Ir Lutfi Halide mengatakan KIHT yang terletak di Bentengnge, Kecamatan Lalabata miliki luas kawasan 3,6 hektar telah diresmikan pada 16 Oktober 2020. Kawasan ini dikelola Pemerintah Daerah melalui Perusda Soppeng.

Kesuksesan Perusda Soppeng untuk mengelola KIHT ini tidak lepas berkat dukungan dari Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.

“Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, dimana Perusda bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng (HIPERTAS),” ujarnya.

Kata dia, saat ini standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Mulai dari penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.

Lebih jauh dia jelaskan bahwa pembentukan KIHT Soppeng sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Manfaat pengusaha rokok yang bergabung dalam KIHT Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.

Lutfi Halide juga mengungkapkan bahwa penerimaan dari sektor cukai terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Soppeng.

Untuk nilai pita cukai yang telah direalisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai Rp1,7 Miliar.

“Pengelolaan industri hasil tembakau di KIHT selama tahun 2021 diperkirakan jumlah bahan baku yang dipakai sebanyak 4,09 ton dengan asumsi 1 batang sama dengan 1,15 gram dan kapasitas produksi selama tahun 2021 sekitar 3,5 juta batang rokok dengan kapasitas mesin terpasang 500 batang/menit,” tuturnya.

Semua hasil jenis tembakau yang diproduksi di KIHT merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan beberapa jenis merek rokok seperti merek empat pilar, mas dua-dua, nikmat dan merek lainnya.

Produk Sigaret Kretek Mesin ini wilayah pemasarannya masih dalam provinsi Sulsel yaitu di wilayah Kabupaten Soppeng, Barru, Wajo, Pinrang dan Sidrap.

“Semoga kedepannya produksi rokok Sigaret Kretek Mesin ini dapat dipasarkan secara nasional bahkan bisa menembus manca negara,” tandasnya.