TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Soal Sengketa Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan, Putusan Pengadilan Dimenangkan Lembaga Yayasan Usman Alfarsy

Avatar
Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy saat berada depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Rabu (28/07/2021).

PAMEKASAN. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa timur dimenangkan lembaga Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah).

Masalah yang sampai di bawak ke meja hijau tersebut soal sengketa kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah antara Yayasan Usman (Al Farsy) dengan Yayasan Usman (Alfarisi).

Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy, Abdul Bari menjelaskan, ada dua agenda sidang yang berkaitan dengan Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah) yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Juli 2021 itu.

Disebutkannya, dalam perkara perdata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutus dan mengadili perkara dengan putusan memenangkan Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah).

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Pamekasan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan semua biaya perkara dibebankan pada penggugat.

“Artinya perkara ini dimenangkan oleh tergugat yakni dimenangkan oleh Yayasan Usman Alfarsy yang berdiri sejak 1994 yang pembinanya adalah Jend. R. H. Hartono dan sebagai Ketua Yayasan Drs. H. Supardi. AS. S.H., M.Hum,” kata Abdul Bari.

Mantan aktivis PMII ini juga menambahkan, dalam perkara Pidana sidang pembacaan dakwaan dari JPU sudah selesai dibacakan bahwa terdakwa inisial MK melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat 2 KUHP.

“Terdakwa mengakui atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,”pungkasnya.